Intisari berita
- Pembatalan Vonis Bebas: MA membatalkan putusan bebas PN Pangkalpinang terhadap mantan Kepala DLHK Babel, Marwan, dalam kasus korupsi Rp 21,2 miliar terkait pemanfaatan hutan produksi Sigambir.
- Vonis MA: Marwan dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025.
- Reaksi Kuasa Hukum: Kuasa hukum Marwan menghormati putusan MA dan akan mempelajari dasar pertimbangan hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Terdakwa Lain: MA juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain (Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ari Setioko), sementara putusan kasasi untuk Ricky Nawawi masih diproses.
- Tuntutan Awal: JPU sebelumnya menuntut Marwan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara tiga anak buahnya dituntut 13,6 tahun penjara dengan denda yang sama.
JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Marwan, dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin, Kabupaten Bangka. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.
Majelis hakim MA, yang diketuai oleh Prim Haryadi dengan anggota Anshori dan Yanto, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemas Ahmad Tajuddin, kuasa hukum Marwan, mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari dasar pertimbangan hukum dari MA.
“Kami menghormati putusan MA dan akan mempelajari hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum MA memutuskan seperti itu,” ujarnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Tim hukum Marwan masih menunggu salinan resmi putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain Marwan, MA juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang terlibat, yaitu Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam; Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya; serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.
Putusan kasasi untuk staf DLHK, Ricky Nawawi, masih dalam proses penerbitan oleh MA.
Sebelumnya, JPU mendakwa Marwan dan keempat terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan Sigambir, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Marwan dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, sementara tiga anak buahnya dituntut 13,6 tahun penjara dengan denda yang sama.












