Intisari berita:
- Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mencabut laporan terhadap Bank Sumsel Babel terkait polemik dana mengendap Rp 2,1 triliun.
- Dana tersebut dipastikan bukan milik Pemprov Babel, melainkan akibat kesalahan administrasi antara Bank Sumsel Babel dan BI.
- Pihak Pemprov Babel memberikan peringatan kepada Bank Sumsel Babel untuk membenahi kesalahan pencatatan data.
BANGKA – Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengonfirmasi pencabutan laporan terhadap Bank Sumsel Babel di Polda Bangka Belitung pada Rabu, 29 Oktober 2025, terkait polemik dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, melalui surat nomor 900/0653/Bakuda tertanggal 27 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melaporkan Bank Sumsel Babel ke Polda Bangka Belitung atas dugaan kesalahan data.
“Terkait laporan, sudah kita cabut dan pagi ini sudah selesai,” ujar Hidayat Arsani.
Hidayat Arsani menegaskan bahwa dana Rp 2,1 triliun yang menjadi polemik tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Ia menjelaskan bahwa terjadi kesalahan administrasi antara Bank Sumsel Babel dan Bank Indonesia (BI).
“Rp 2,1 triliun sudah clear, memang uangnya tidak ada. Ini ada kesalahan administrasi antara Bank Sumsel Babel dengan BI. Sudah clear bahwa memang tidak ada,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan peringatan kepada Bank Sumsel Babel atas dugaan kesalahan pencatatan data tersebut.
“Dengan kesalahan administrasi ini, segera dibenahi. Datanya milik kita, tapi uangnya milik Palembang, bukan kita,” pungkasnya.












