Intisari berita
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan aturan baru yang mengharuskan fotografer untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat melakukan aktivitas fotografi di ruang publik.
- Aturan ini menekankan pentingnya izin dari subjek foto sebelum dipublikasikan, serta larangan penyebaran atau pengkomersialan foto tanpa persetujuan.
- Pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi hukum. Komdigi juga akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di era digital.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan aturan baru terkait pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik. Aturan ini mengharuskan fotografer mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi dalam setiap pemotretan dan publikasi foto. Menurutnya, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk identifikasi spesifik.
Alexander menjelaskan bahwa izin dari subjek foto diperlukan sebelum foto tersebut diunggah ke platform yang dapat diakses publik.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kejahatan. Setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
Fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. Alexander menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang tidak boleh disebarkan tanpa izin, dan pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan subjek yang difoto juga dilarang.
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan ini, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tujuannya adalah memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital.
Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” pungkas Alexander.












