Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Tambang Timah Ilegal Rajuk Serbu Kawasan PAM Gantung, Pemerintah Terlihat Mandul
Img 20251103 182734

Tambang Timah Ilegal Rajuk Serbu Kawasan PAM Gantung, Pemerintah Terlihat Mandul

Intisari Berita

  • Tambang timah ilegal jenis rajuk menyerbu kawasan vital PAM Gantung, Belitung Timur. Aktivitas penambangan berlangsung bebas tanpa tindakan hukum, merusak sumber air bersih ribuan warga.
  • Pemerintah dan aparat dinilai abai, padahal aktivitas ini melanggar UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, dan Permen LHK No. 11/2025 tentang perlindungan lingkungan dan mutu air minum.

Belitung Timur, 3 November 2025 — Aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk kembali mencederai ruang hidup masyarakat. Kali ini, kawasan vital milik Perusahaan Air Minum (PAM) Gantung di Kabupaten Belitung Timur menjadi sasaran. Sejumlah alat berat dan rakit rajuk terlihat beroperasi bebas di area tangkapan air, tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Air yang semula jernih kini berubah keruh, dan vegetasi di sekitar lokasi rusak akibat aktivitas pengerukan. Ironisnya, lokasi ini merupakan sumber air bersih utama bagi ribuan warga Kecamatan Gantung dan sekitarnya.

“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat. Kalau sumber air rusak, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat membuat publik bertanya-tanya: di mana wibawa negara? Sejumlah aktivis lingkungan menyebut bahwa pembiaran ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan potensi adanya pembiaran sistemik.

“Sudah jelas ini kawasan lindung dan vital untuk air bersih. Kalau masih dibiarkan, berarti ada yang bermain,” tegas aktivis lingkungan dari Forum Hijau Belitung.

Secara hukum, aktivitas ini melanggar:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan dan tidak boleh mencemari sumber daya air.
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 107 yang mengatur perlindungan mutu badan air seperti sungai dan danau.
  • Permen LHK No. 11 Tahun 2025, yang menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.

Jika terbukti mencemari sumber air minum, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Belitung Timur

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M ketika dikonfirmasi Media Daulat Rakyat menyatakan akan mencek langsung

“Ok pak, terimakasih infonya saya perintahkan cek” Tegas Kapolres

Sementara itu, aktivitas tambang terus berlangsung, seolah hukum tak berlaku di wilayah ini.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

Tambang Timah Ilegal Rajuk Serbu Kawasan PAM Gantung, Pemerintah Terlihat Mandul – Media Daulat Rakyat