
Intisari berita
- RTRW 2025-2045 Kabupaten Belitung adalah fondasi penting untuk pembangunan berkelanjutan, menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, teknologi, dan kebijakan nasional.
- Ini akan memastikan pembangunan terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar hukum untuk dua dekade mendatang.
Tanjungpandan, Belitung– Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menekankan betapa krusialnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045 sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Raperda tentang RTRW Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Senin pagi (3 November 2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Belitung 2025–2045.
Raperda ini merupakan hasil penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW 2014–2034. Perubahan ini didorong oleh dinamika pembangunan yang pesat, perkembangan teknologi yang signifikan, serta kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional dan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Syamsir menjelaskan bahwa penyusunan RTRW ini adalah manifestasi komitmen pemerintah daerah dalam menata ruang dan wilayah secara terencana, selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, dan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup.
“RTRW ini lebih dari sekadar dokumen; ini adalah panduan utama yang akan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang kita ambil terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsir menjelaskan bahwa revisi RTRW ini mempertimbangkan berbagai faktor eksternal, termasuk perubahan regulasi, paradigma pembangunan yang terus berkembang, serta potensi bencana alam.
Selain itu, faktor internal seperti dinamika pembangunan wilayah dan perubahan nilai-nilai sosial di masyarakat juga menjadi perhatian utama.
“Kami berupaya agar RTRW yang baru ini lebih responsif terhadap tantangan zaman dan kebutuhan riil masyarakat Belitung,” tambahnya.
Syamsir berharap agar pembahasan Raperda RTRW ini dapat segera mencapai kesepakatan bersama dengan DPRD, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi arah pembangunan Belitung hingga dua dekade mendatang.
“Dengan perencanaan tata ruang yang matang dan komprehensif, kita dapat memastikan bahwa Belitung akan terus tumbuh sebagai daerah yang maju, tertata dengan baik, dan berkelanjutan,” pungkasnya dengan optimisme.












