Intisari Berita
- Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Joko Widodo.
- Kuasa hukum meyakini yang bersangkutan tidak akan ditahan, sementara pelapor berharap penahanan dilakukan.
- Kepolisian belum memberikan keputusan terkait penahanan.
Jakarta – Roy Suryo, bersama dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), menghadapi kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang menyebutkan ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Roy Suryo, saat pemeriksaan awal, mengklaim telah membawa sejumlah bukti untuk diperlihatkan kepada penyidik.
Status Penahanan: Ditahan atau Tidak?
Isu utama yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penahanan Roy Suryo setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan, merujuk pada kasus sebelumnya seperti yang dialami Silfester Matutina.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin.
Sementara itu, pelapor Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu) telah menyerahkan SP2T dan SP2HP kepada penyidik, serta berharap agar Roy Suryo ditahan. Namun, penyidik belum memberikan kepastian mengenai penahanan setelah pemeriksaan.
Pernyataan dari Pihak Terkait
Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah atas nama rakyat Indonesia. Pihaknya juga menilai penetapan tersangka ini sebagai tindakan sepihak dan zalim.
“Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Roy Suryo.
Pihak pelapor berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya dan meminta agar penahanan segera dilakukan.
Kesimpulan Sementara
- Roy Suryo dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
- Hingga berita ini dirilis, penahanan belum diputuskan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum yakin kliennya tidak akan ditahan, sementara pelapor telah menyerahkan berkas dan berharap penahanan dilakukan.
- Penahanan akan bergantung pada kecukupan bukti dan pemenuhan syarat penahanan (misalnya, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana). Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai penahanan.












