Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan
Img 20251113 205827

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Intisari Berita

  • Pakar telematika Roy Suryo beserta Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo selama 9 jam lebih di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 13 November 2025.
  • Setelah pemeriksaan, ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
  • Alasan tidak ditahannya Roy Suryo cs adalah karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Jakarta, 13 November 2025 – Roy Suryo, seorang pakar telematika, bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dikenal juga sebagai Dokter Tifa), telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya hari ini.

Pemeriksaan ini terkait dengan status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Proses Pemeriksaan dan Status Tersangka

Ketiganya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak Presiden Joko Widodo.

Tidak Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi mereka dalam kasus ini.

Penetapan Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepolisian mengklaim telah memiliki bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan tersebut.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Meskipun tidak ditahan, kasus ini masih berlanjut dan akan terus diproses oleh pihak kepolisian.

Langkah selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh para tersangka, serta analisis terhadap bukti-bukti yang ada.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap kebebasan berpendapat dan hukum terkait informasi elektronik di Indonesia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Artikel Terkait

InShot 20260421

Puisi-puisi Edy Sukardi

Kenali siapa dirimu Kau tak pernahhidup…

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…