Intisari Berita
- Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang ilegal dan berdialog dengan warga serta pejabat setempat.
- Kemenham siap menjembatani koordinasi antar pihak terkait dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penambangan ilegal.
- Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
- Kemenham mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menindak pelaku penambangan ilegal.
- Pertambangan seharusnya menyejahterakan masyarakat, memperhatikan kelestarian lingkungan, tidak membahayakan keselamatan manusia, dan selaras dengan nilai-nilai HAM.
Belitung, Bangka Belitung – Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, menjadi sorotan serius setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan bagi warga dan lingkungan sekitar.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, terjun langsung ke lapangan pada Kamis, 6 November 2025, untuk meninjau lokasi tambang ilegal di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, dan Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.
Dalam kunjungannya, Munafrizal berdialog dengan Wakil Bupati Belitung, Syamsir, jajaran organisasi perangkat daerah, pimpinan kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.
“Kami mendengar dan melihat langsung situasi di lapangan serta berdialog dengan kepala desa dan warga,” ujar Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Kemenham menaruh perhatian serius terhadap maraknya penambangan ilegal di Belitung yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Munafrizal menegaskan bahwa penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Masalah pertambangan ilegal berkaitan erat dengan aspek lingkungan hidup dan HAM,” tegasnya.
Kemenham siap menjembatani dan memfasilitasi koordinasi antarpihak terkait jika diperlukan serta mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Munafrizal juga mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menindak para pelaku penambangan ilegal.
“Pertambangan seharusnya menyejahterakan masyarakat, memperhatikan kelestarian lingkungan, tidak membahayakan keselamatan manusia, dan selaras dengan nilai-nilai HAM,” ucap Munafrizal.
Kondisi pertambangan ilegal di Belitung menjadi perhatian penting bagi semua pihak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Diharapkan, dengan adanya perhatian dari Kemenham dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, masalah penambangan ilegal di Belitung dapat segera diatasi dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan sejahtera.












