Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • 15 Ponton TI Rajuk Ilegal Hajar Pantai Desa Mengkubang, Perda RTRW Babel Dilanggar, Aparat Belum Bertindak
Inshot 20251115 000128251

15 Ponton TI Rajuk Ilegal Hajar Pantai Desa Mengkubang, Perda RTRW Babel Dilanggar, Aparat Belum Bertindak

Intisari Berita:

  • Pantai Desa Mengkubang, Belitung Timur, kembali terusik oleh aktivitas tambang ilegal. Sebanyak 15 ponton TI rajuk ilegal memasuki kawasan pantai, melanggar Perda RTRW Babel yang melarang aktivitas tambang di wilayah laut Belitung.
  • Warga resah karena suara mesin yang bising dan nelayan tidak dapat melaut.
  • Meskipun Kapolres Beltim mengklaim telah berkoordinasi dengan PT Timah, tindakan nyata belum terlihat. Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlunya tindakan tegas untuk melindungi ekosistem serta mata pencaharian masyarakat pesisir.

Belitung Timur, 14 Maret 2025-Belitung Timur kembali diguncang aktivitas tambang laut ilegal. Pagi ini (14 November 2025) sebanyak 15 ponton TI rajuk ilegal masuk dan menghajar kawasan Pantai konstruktor Desa Mengkubang. Suara mesin rajuk terdengar keras sejak dini hari, membuat warga resah dan nelayan tak bisa melaut.

Ironisnya, hingga siang hari belum ada tindakan nyata dari pihak desa maupun aparat penegak hukum (APH).

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW 2014–2034, serta pembaruan RTRW 2024–2044, secara tegas menetapkan wilayah laut Belitung bebas dari aktivitas tambang.

Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pesisir, mendukung pariwisata, dan menjaga mata pencaharian masyarakat nelayan.

Kapolres Beltim ketika dihubungi Media Daulat Rakyat menyatakan

-“Masuk IUP PT Timah, Saya sudah sampaikan ke PT Timah untuk dilakukan penindakan.” ujar Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H.,

Pernyataan Kapolres Beltim ini menunjukkan bahwa lokasi operasi ponton ilegal berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret penindakan di lapangan.

Analisis Jurnalistik

  • Pelanggaran hukum: Aktivitas TI rajuk ilegal di Mengkubang jelas bertentangan dengan Perda RTRW Babel.
  • Kelemahan penegakan: Meski Kapolres Beltim mengaku sudah menyampaikan ke PT Timah, belum ada tindakan nyata.
  • Dampak sosial-ekonomi: Nelayan kehilangan akses laut, ekosistem rusak, dan masyarakat pesisir terancam secara ekonomi.
  • Tuntutan publik: Walhi dan masyarakat sipil mendesak penegakan aturan serta konsistensi zona bebas tambang.

Kasus ini memperlihatkan kontradiksi antara regulasi dan praktik di lapangan. Perda RTRW Babel sudah jelas melarang tambang laut, namun lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal terus berulang.

Laporan ini menegaskan perlunya tindakan tegas aparat, transparansi PT Timah, dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga ruang hidup masyarakat pesisir Belitung Timur.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

15 Ponton TI Rajuk Ilegal Hajar Pantai Desa Mengkubang, Perda RTRW Babel Dilanggar, Aparat Belum Bertindak – Media Daulat Rakyat