Intisari Berita
- DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025.
- KUHAP baru ini bertujuan memperkuat hak warga negara, mengakomodasi kelompok rentan, mewajibkan penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, dan membuat syarat penahanan lebih objektif.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan yang kemudian dijawab serentak “Setuju” oleh anggota DPR RI yang hadir.
Persetujuan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap RUU KUHAP yang telah melalui pembahasan di Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengesahan KUHAP baru ini. Menurutnya, KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan KUHAP yang baru ini akan menjadi pelengkap KUHP baru yang telah disahkan sebelumnya.
“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru ini akan memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegak hukum, serta memperkuat peran profesi advokat dalam mendampingi warga negara. KUHAP baru juga mengakomodasi masyarakat kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia, dengan pengaturan spesifik.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat. Selain itu, syarat penahanan juga dibuat lebih objektif untuk menghindari penahanan yang subjektif.
Pengaturan baru lainnya mencakup bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, dan penguatan praperadilan. Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini sangat progresif.
“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” pungkasnya.






