Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Inshot 20251120 225127696

Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Intisari Berita

  • Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dicekal ke luar negeri serta diwajibkan lapor mingguan ke Polda Metro Jaya. Mereka terbagi dalam dua klaster dengan jeratan pasal berbeda, sementara pemeriksaan terus berjalan dengan permintaan menghadirkan saksi dan ahli.

JAKARTA– Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo, agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan.

Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan para tersangka diwajibkan melapor seminggu sekali ke penyidik.

“Karena statusnya tersangka, mereka wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal ke luar negeri,” ujar Budi, Kamis (20/11/2025).

Meski dicekal, para tersangka tidak berstatus tahanan kota. Mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama berada di Indonesia, dengan syarat tetap melapor rutin ke Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan Tersangka
Hari ini, tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik. Rismon menyebut kedatangan mereka sekaligus untuk menyerahkan permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan berikutnya.

“Kami diwajibkan lapor tiap Kamis. Selain itu, kami ajukan ahli ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor digital image processing,” kata Rismon.

Delapan Nama Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • M Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma

Dua Klaster Kasus
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Asep, menjelaskan kasus dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama (5 orang): RS, KTR, MRF, RE, DHL → dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal-pasal UU ITE.
  • Klaster kedua (3 orang): RS, RHS, TT → dijerat pasal serupa ditambah Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.

Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara, melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.

Artikel Terkait

InShot 20260314

Puisi Puisi Edy Sukardi

Merasa tau ESu Mau pamer apa…

InShot 20260313

Polres Belitung Tawarkan Layanan Penitipan…

Intisari: Berita Belitung – Kepolisian Resor…

InShot 20260313

Stok BBM dan LPG di…

Intisari Berita Tanjungpandan, Belitung – Bupati…