Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Tambang Ilegal Kembali Marak di Pantai Dusun Sekip Desa Lalang Manggar, Larangan Diabaikan
Inshot 20251120 085337926

Tambang Ilegal Kembali Marak di Pantai Dusun Sekip Desa Lalang Manggar, Larangan Diabaikan

Inshot 20251120 090411705

Intisari Berita

  • Aktivitas tambang ilegal kembali marak di pesisir Pantai Dusun Sekip, Desa Lalang, Manggar, Belitung Timur, meski spanduk larangan telah terpasang jelas. Spanduk tersebut mencantumkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Kapolsek Manggar IPTU Savira Rahmadhani, Kepala Desa Muhammad Subkhan, dan Danramil Manggar Mayor Inf turut menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran ini.
  • Aparat gabungan berkomitmen meningkatkan pengawasan dan menindak pelaku demi menjaga kelestarian Pantai Nyiur Melambai dan hak hidup masyarakat pesisir.

Belitung Timur 20 November 2025— Aktivitas tambang ilegal kembali mencemari kawasan pesisir Pantai Dusun Sekip, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur. Padahal, spanduk larangan penambangan telah terpasang jelas di titik lokasi, menegaskan ancaman pidana dan denda berat bagi pelaku.

Spanduk tersebut berbunyi tegas:

DILARANG!!! MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN DI AREA PANTAI NYIUR MELAMBAI DAN SEKITARNYA
SANKSI PIDANA PENJARA 5 TAHUN DAN DENDA 100 MILYAR
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski ancaman hukum telah dipublikasikan secara terbuka, sejumlah pihak masih nekat melakukan penambangan di area yang dilindungi. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan lokal.

Kapolsek Manggar, IPTU Savira Rahmadhani, S.Tr.K., M.H. (NRP 98010911), bersama Kepala Desa Lalang, Muhammad Subkhan, dan Komandan Koramil Manggar, Mayor Inf (NRP 21930036500972), menyatakan keprihatinan atas maraknya pelanggaran ini.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Savira.

Pihak desa dan aparat keamanan telah berkoordinasi untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area pesisir. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal.

Langkah tegas dan kolaboratif antara kepolisian, TNI, dan pemerintah desa diharapkan mampu menghentikan eksploitasi ilegal dan menjaga kelestarian Pantai Nyiur Melambai sebagai aset alam dan budaya Belitung Timur.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Tambang Ilegal Kembali Marak di Pantai Dusun Sekip Desa Lalang Manggar, Larangan Diabaikan – Media Daulat Rakyat