Intisari Berita
- Polda Metro Jaya akan mengajukan perpanjangan pencekalan Roy Suryo dan 7 tersangka lain (kasus tudingan ijazah palsu Jokowi) ke luar negeri selama 6 bulan.
- Pencekalan awal (20 hari sejak 8 Nov 2025) akan berakhir 27 Nov 2025, dan alasan pencekalan adalah untuk mempermudah penyidikan.
JAKARTA – Polda Metro Jaya akan melakukan pengajuan perpanjangan masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya (cs) yang berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bepergian ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan hal itu dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, pencekalan awal terhadap delapan tersangka termasuk Roy Suryo telah berjalan sejak 8 November 2025 dan berlaku selama 20 hari, hingga tanggal 27 November 2025 mendatang.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama enam bulan ke depan,” ungkap Kombes Budi.
Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya sedang memproses surat untuk pengajuan perpanjangan pencekalan kedua tersebut. Alasan dilakukan pencekalan, menurutnya, adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang dijalankan oleh pihaknya.
Roy Suryo sendiri adalah pakar telematika yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sebelumnya, ia pernah memberikan keterangan terkait kasus ini di Jakarta pada Rabu (20/8/2025).










