Intisari Berita
- 2.869 honorer Bangka Belitung telah masuk data BKN untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu. Awalnya diajukan 2.888 orang, tapi 19 orang keluar karena mundur atau tidak memenuhi syarat.
- Proses NIP sudah selesai, tinggal menunggu SK pelantikan dengan target selesai Desember 2025.
BELITUNG- Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung makin mendekati titik temu.
Sebanyak 2.869 orang honorer telah resmi masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini hanya menunggu surat keputusan (SK) pelantikan, dengan target semua proses selesai pada bulan Desember 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, mengungkapkan hal ini pada jumpa wawancara Senin (24/11/2025).
Menurutnya, jumlah awal honorer yang diajukan untuk menjadi PPPK paruh waktu sebenarnya mencapai 2.888 orang. Namun, seiring berjalannya proses seleksi dan verifikasi, ada 19 orang yang tidak dapat melanjutkan.
“Alasannya karena ada yang mengundurkan diri secara mandiri, dan sebagian lagi tidak memenuhi syarat administrasi atau keilmuan yang ditetapkan,” jelas Darlan.
Dia menambahkan bahwa proses verifikasi data dan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 2.869 calon PPPK tersebut sudah selesai sepenuhnya.
“Yang tersisa sekarang hanyalah pembuatan dan penandatanganan SK pelantikan. Saat ini kita masih dalam tahap verifikasi akhir sebelum SK dikeluarkan. Targetnya, semua proses ini selesai pada Desember tahun ini, karena sesuai aturan, semua harus diselesaikan menjelang tahun 2026,” terangnya.
Darlan juga menyampaikan harapan kepada para calon PPPK yang akan diangkat. Dia berharap mereka dapat bekerja dengan lebih profesional, mengerahkan kemampuan optimal, dan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harap para pegawai ini benar-benar menjadi aset bagi Provinsi Bangka Belitung, bekerja sesuai aturan, dan memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberikan jaminan kerja yang lebih pasti bagi tenaga honorer yang telah lama melayani.












