Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti, Ratusan Gram Sabu Diblender
Inshot 20251126 132201994

Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti, Ratusan Gram Sabu Diblender

Intisari Berita:

  • Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei hingga November 2025.
  • Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Belitung, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, BNNK Belitung, Loka POM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung.
  • Barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu seberat 325,503 gram.
  • Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dan diblender.
  • Barang bukti narkotika diblender dengan campuran cairan pembersih toilet, sementara handphone dan senjata tajam dirusak dan dipotong menggunakan gerinda. Sisa barang bukti kemudian dibakar.
  • Terdapat total 15 perkara pidana umum, 19 perkara narkotika dan kesehatan, 5 perkara kekerasan seksual, dan 2 perkara Undang-Undang Darurat yang barang buktinya dimusnahkan.

TANJUNGPANDAN, BELITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (26/11/2025). Pemusnahan ini meliputi periode Mei hingga November 2025.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejari Belitung ini, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polres Belitung, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, BNNK Belitung, Loka POM, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung.

Menurut data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara. Salah satu yang paling menonjol adalah narkotika jenis sabu seberat 325,503 gram.

“Ini kegiatan rutin yang kami laksanakan. Untuk periode ini, memang jumlah barang bukti sabu agak berkurang,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Belitung, Jihanto Nur Rachman, kepada awak media.

Jihanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kategori perkara, yaitu tindak pidana umum, narkotika dan kesehatan, kekerasan seksual, serta Undang-Undang Darurat.

Untuk rinciannya, terdapat 15 perkara tindak pidana umum yang meliputi kasus KDRT, pencurian, pengancaman, penipuan, dan penganiayaan.

Selain itu, ada 19 perkara narkotika dan kesehatan dengan barang bukti berupa sabu, ganja, obat tramadol, dan lainnya. Ditambah lagi, 5 perkara tindak pidana kekerasan seksual dan 2 perkara tindak pidana Undang-Undang Darurat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti narkotika, seperti sabu, dimasukkan satu per satu ke dalam blender yang telah dicampur dengan cairan pembersih toilet.

Sementara itu, handphone dan senjata tajam dirusak dan dipotong menggunakan alat gerinda. Terakhir, seluruh barang bukti yang telah dimusnahkan dibakar di dalam sebuah tong.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Belitung dalam memberantas tindak kejahatan dan narkoba di wilayah hukumnya.

Artikel Terkait

InShot 20260424

Wabup Belitung Apresiasi Kejuaraan Tinju…

Tanjungpandan, Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Wujudkan Masyarakat Sehat, Wabup Syamsir…

Tanjungpandan, .Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Puisi Puisi Edy Sukardi

Istri Rumahan vs istri Kantoran ESu…