Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Sidang Eksepsi Wagub Babel Hellyana: JPU Diberi Waktu Seminggu untuk Tanggapi, Tim Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Perkara Perdata
Img 20251126 062837

Sidang Eksepsi Wagub Babel Hellyana: JPU Diberi Waktu Seminggu untuk Tanggapi, Tim Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Perkara Perdata

Intisari Berita

  • Majelis hakim PN Pangkalpinang memberikan waktu satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hellyana.
  • Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
  • Tim penasihat hukum Hellyana menyatakan bahwa kasus ini murni perdata, yakni hutang piutang antara terdakwa dengan pemilik hotel, dan tidak melibatkan saksi Adelia.
  • Penasihat hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perhitungan tagihan hotel dan meminta perhatian Presiden dan Kapolri terhadap kasus ini.
  • Hellyana mengklaim bahwa pelapor pernah meminjam uang kepadanya untuk keperluan pribadi.

PANGKALPINANG– Sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Selasa (25/11/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang ini dipimpin oleh majelis hakim yang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan.

“Sidang hari ini kita tunda pekan depan, sidang dilanjutkan Selasa (2/12/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan JPU tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan,” kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Hellyana hadir dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Dalam eksepsinya, tim hukum Hellyana dengan tegas membantah dakwaan JPU.

Andi Kusuma, salah satu anggota tim penasihat hukum, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena murni merupakan persoalan hutang piutang antara Hellyana dengan pemilik hotel.

“Ini sidang kedua terdakwa Hellyana, yang saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur Bangka Belitung. Tadi kami sudah sampaikan eksepsi, perkara ini sudah sampaikan bahwa murni perkara perdata,” tegas Andi Kusuma kepada awak media usai persidangan.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan langsung dengan saksi Adelia yang juga disebut-sebut dalam perkara ini.

Dia juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam perhitungan tagihan hotel yang dinilai tidak masuk akal.

“Yang hutang piutang itu pemilik hotel dengan ibu Hellyana, tidak ada bicara dengan ibu Adelia dan juga perhitungan sangat lucu. Sudah kami sampaikan dalam eksepsi juga, pesannya 2023, check innya di tahun 2024,” bebernya.

Andi juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata dalam kasus ini. Ia bahkan secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk meninjau kembali proses hukum yang berjalan.

“Mudah-mudahan reformasi Polri bisa dimulai dari Bangka Belitung, bagaimana dengan masyarakat kecil, yang jelas-jelas rana perdata tapi dipaksakan ke rana hukum pidana,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Hellyana mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini pernah meminjam sejumlah uang kepadanya untuk keperluan pribadi, termasuk untuk biaya sekolah anak dan sewa rumah.

“Rp5 juta, Rp10 juta untuk anaknya sekolah, sewa rumah satu tahun lebih dan Mualaf Center atau HTI juga kita suport,” kata Hellyana. Ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam perkara ini.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hellyana.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Hellyana merupakan pejabat publik yang menduduki posisi strategis di pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Sidang Eksepsi Wagub Babel Hellyana: JPU Diberi Waktu Seminggu untuk Tanggapi, Tim Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Perkara Perdata – Media Daulat Rakyat