intisari Berita
- Lokasi: Empat lokasi di Sungailiat, meliputi tiga gudang dan satu smelter.
- Barang Bukti: 134 ton timah berbagai jenis (pasir timah, timah kasar, timah balok siap ekspor) senilai Rp40,1 miliar.
- Modus Operandi: Timah ilegal disimpan di gudang dan smelter tanpa izin lengkap, kemudian diduga akan diekspor secara ilegal.
- Inisial Pemilik: Gudang diduga milik A (terkait PT Panca Mega Persada), smelter diduga milik D.
Sungailiat, Bangka – Jajaran TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan. Pada hari Minggu, 23 November 2025, sebuah operasi penggerebekan berhasil membongkar jaringan penyimpanan timah ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Halilintar, petugas berhasil mengamankan total 134 ton timah dari beberapa lokasi yang terdiri dari gudang dan fasilitas pengolahan (smelter). Nilai timah yang disita diperkirakan mencapai Rp40,1 miliar. Timah tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur ekspor ilegal.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” tegas Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
Penggerebekan di Empat Lokasi
Operasi penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yang meliputi tiga gudang dan satu smelter. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aktivitas penyimpanan dan pengolahan timah di lokasi-lokasi tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari tiga gudang yang diduga milik seseorang berinisial A dan dikaitkan dengan PT Panca Mega Persada, petugas menyita total 104 ton timah dalam berbagai bentuk. Rinciannya adalah 44 ton pasir timah, 20 ton timah balok siap ekspor, dan 15 ton timah balok kasar di Gudang A; 10 ton timah balok kasar, 4 ton timah balok siap ekspor, serta 3 ton kerak timah di Gudang B; dan 4 ton timah balok kasar serta 4 ton timah bentuk pot di Gudang C.
Sementara itu, di satu lokasi smelter yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial D, aparat menemukan sekitar 30 ton pasir timah dan timah setengah jadi. Smelter tersebut diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang ilegal agar terlihat legal sebelum dipasarkan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan dan berada dalam pengawasan aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan melibatkan instansi terkait guna menelusuri asal-usul timah serta aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan ini.
Penertiban Tambang Ilegal Lainnya
Selain penggerebekan gudang timah ilegal, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga gencar melakukan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah. Dalam operasi selama dua hari, petugas berhasil mengamankan 16 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri pemilik alat berat serta pihak pemodal yang berperan dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Dampak Lingkungan dan Komitmen Pemerintah
Aktivitas pertambangan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan akan memperketat pengawasan dan meningkatkan sinergi lintas sektor guna menyelamatkan sumber daya alam dari eksploitasi liar.
Pengungkapan kasus timah ilegal di Sungailiat dengan barang bukti 134 ton senilai Rp40,1 miliar menjadi salah satu operasi terbesar sepanjang 2025 di sektor tambang Bangka Belitung. Bersamaan dengan itu, penertiban alat berat tambang ilegal di Bangka Tengah semakin menegaskan komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menutup ruang bagi mafia tambang.
Langkah ini menjadi ujian penting dalam reformasi sektor pertambangan, sekaligus harapan baru bagi masyarakat Bangka Belitung untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, legal, dan berkelanjutan.












