Intisari Berits
- Polres Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 2,4 ton pasir timah yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungpandan.
- Ketiganya adalah sopir Juyanto, pemilik gudang Rizwan, dan kuli panggul Ari. Mereka sudah diperiksa dan ditahan oleh polisi.
Tanjung pandan Belitung – Polres Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 2,4 ton pasir timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpandan pada pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengatakan ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan kini ditahan.
“Untuk tersangkanya sudah ada tiga orang, dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujarnya Senin (22/12/2025).
Identitas Tersangka
- Juyanto (46), sopir mobil, warga Gang Kepuh, Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
- Rizwan (45), pemilik gudang, warga Aik Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.
- Ari (30), kuli panggul, warga Pangkalpinang.
Kronologi
Kasus ini berawal dari penangkapan 2,4 ton pasir timah oleh Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, di Pelabuhan Tanjungpandan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.












