Intisari Berita
- Dindikbud Belitung menegaskan sekolah dan komite tidak boleh mengambil kebijakan pungutan siswa.
- Pungutan selama ini muncul untuk membiayai guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang belum bisa dibiayai dari dana BOS karena belum memiliki NUPTK atau belum terdaftar di Dapodik.
- Plt. Kadis Tomy Wardiansyah mengakui keterbatasan anggaran dan keterlambatan pencairan BOS membuat sekolah dan komite berada dalam posisi sulit.
- Namun, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan.
- Dindikbud meminta kepala sekolah dan komite memahami aturan secara utuh agar tidak melanggar perundang-undangan.
- Pemerintah daerah akan melakukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi pembiayaan yang sesuai aturan dan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan.
Tanjungpandan, Belitung-– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung menegaskan agar sekolah dan komite tidak mengambil kebijakan terkait pungutan siswa. Penegasan ini muncul dalam diskusi panel komite sekolah yang digelar di Gedung Nasional Tanjungpandan, Selasa (13/01/2025), diikuti seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Belitung.
Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Belitung, Tomy Wardiansyah, menjelaskan bahwa pungutan komite selama ini muncul karena kebutuhan pembiayaan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Banyak tenaga tersebut belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak dapat dibiayai melalui dana BOS.
“Sebagian PTT dan GTT belum bisa dianggarkan dari dana BOS karena belum memiliki NUPTK atau belum terdaftar di Dapodik,” ujar Tomy.
Keterbatasan Anggaran dan Regulasi
Tomy mengakui bahwa keterbatasan anggaran daerah serta keterlambatan pencairan dana BOS membuat posisi sekolah dan komite berada dalam situasi sulit. Di sisi lain, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang adanya pungutan kepada siswa maupun orang tua. Kondisi ini menimbulkan dilema: kebutuhan operasional sekolah meningkat, sementara ruang gerak pembiayaan terbatas oleh aturan.
Penekanan Kepatuhan
Dalam forum tersebut, Tomy menekankan pentingnya keseragaman pemahaman di kalangan kepala sekolah dan komite agar tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembiayaan honor tenaga pendidik harus dicari melalui mekanisme resmi, bukan melalui pungutan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun sosial.
“Melalui kegiatan ini, Disdikbud menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam agar tidak ada kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembiayaan honor,” tegasnya.
Langkah Monitoring dan Evaluasi
Dindikbud Belitung berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peran komite sekolah serta pengelolaan pembiayaan pendidikan. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk mencari solusi kebijakan yang sesuai aturan dan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Belitung.
Implikasi Sosial
Isu pungutan sekolah kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Orang tua siswa menganggap pungutan sebagai beban tambahan, sementara sekolah merasa terdesak oleh kebutuhan operasional yang tidak tertutup oleh dana BOS. Dengan adanya penegasan ini, Dindikbud berharap tercipta kejelasan arah kebijakan, sehingga sekolah tidak lagi berada dalam posisi dilematis antara kebutuhan dan aturan.
Harapan ke Depan
Diskusi panel ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara sekolah, komite, dan pemerintah daerah. Dengan solusi yang sesuai regulasi, keberlangsungan pendidikan di Belitung dapat terjaga tanpa menimbulkan polemik pungutan yang berulang.












