Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Rumah Singgah Pasien untuk Warga Beltim Beroperasi Februari 2026 di jakarta
Inshot 20260121 092441085

Rumah Singgah Pasien untuk Warga Beltim Beroperasi Februari 2026 di jakarta

Intisari Berita:

  • Mess Perwakilan Pemkab Beltim di Jakarta akan berubah fungsi jadi Rumah Singgah Pasien (RSP) untuk pasien ber-KTP Beltim yang berobat di Ibu Kota, mulai beroperasi Februari 2026 dengan peresmian pada 10 Februari.
  • Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akses layanan masyarakat, dengan operasional dibiayai pemerintah. Akan ada 3 tenaga medis yang mendampingi, dan hanya satu keluarga yang boleh menemani pasien karena keterbatasan kamar. Calon pengguna wajib mendaftar terlebih dahulu.
  • Sebelumnya, operasional Mess menghabiskan biaya besar dan sering kelebihan kapasitas. Saat ini anggaran dari APBD, dan diharapkan ada bantuan dari pihak ketiga. Sosialisasi telah dilakukan untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat.

Manggar, Beltim – Mess Perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) di kawasan Senen Jakarta akan berubah fungsi menjadi Rumah Singgah Pasien (RSP). Tempat ini akan menjadi tempat tinggal sementara khusus bagi pasien ber-KTP Beltim yang sedang menjalani perawatan di Ibu Kota.

Perubahan fungsi dan status mulai diberlakukan pada Februari 2026, dengan peresmian RSP dijadwalkan pada 10 Februari 2026 atau awal bulan mendatang.

Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar menyampaikan hal ini saat membuka Sosialisasi Operasional Rumah Singgah Pasien (RSP) di Jakarta di Ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (20/1/26). Menurutnya, perubahan fungsi dilakukan dalam rangka penataan layanan untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kesetaraan akses bagi masyarakat Beltim.

“Kalau statusnya masih Mess wajib ada kontribusi atau pemasukan bagi daerah. Namun setelah jadi RSP tidak perlu lagi, karena operasional rutinnya akan dibiayai oleh pemerintah,” jelas Khairil.

Untuk mendukung fungsinya secara optimal, Pemkab Beltim akan menempatkan tiga tenaga medis yang akan mendampingi masyarakat Beltim yang sedang berobat. “Karena sudah ada tenaga medis yang membantu merawat pasien, kita menerapkan aturan bahwa keluarga yang mendampingi hanya satu orang, mengingat keterbatasan jumlah kamar,” ujar Khairil yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Dianita Fitriani.

Masyarakat atau pasien yang akan menggunakan RSP wajib mengikuti mekanisme izin tinggal. Calon pemakai harus mendaftar ke Tim Pengelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Umum Sekretariat Daerah atau menghubungi nomor kontak yang tersedia.

Penertiban administrasi dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan kamar. Sebelumnya, karena pemakaian yang tidak teratur, operasional Mess Beltim menghabiskan biaya rata-rata lebih dari Rp10 juta per bulan untuk tagihan listrik dan PDAM. Selain itu, keterbatasan jumlah kamar membuat Mess sering kelebihan kapasitas, sehingga rentan terhadap penyebaran penyakit karena kondisi tempat yang tidak ideal untuk penyembuhan.

“Saat ini kita masih mengandalkan operasional dari APBD. Mudah-mudahan kita bisa mencari alternatif anggaran dari sumber lain, baik berupa donasi maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat,” ujar Khairil.

Sosialisasi Operasional RSP dihadiri oleh Asisten dan staf ahli Bupati Beltim, Pimpinan OPD terkait, Camat, Kepala UPT Puskesmas, serta Kepala Desa se-Kabupaten Beltim. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang perubahan fungsi dan aturan pemakaian RSP kepada masyarakat luas.

Artikel Terkait

InShot 20260424

Wabup Belitung Apresiasi Kejuaraan Tinju…

Tanjungpandan, Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Wujudkan Masyarakat Sehat, Wabup Syamsir…

Tanjungpandan, .Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Puisi Puisi Edy Sukardi

Istri Rumahan vs istri Kantoran ESu…