Tanjungpandan, Belitung — Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung menggelar rapat koordinasi terkait penataan perparkiran di kawasan Kota Tanjungpandan, Rabu (6/5/2026) di Ruang Rapat Dishub Belitung. Rapat ini membahas sejumlah persoalan klasik, mulai dari parkir liar, kemacetan di titik strategis, hingga keterbatasan lahan parkir di pusat kota.
Dukungan dari Pihak Swasta
Kepala Dinas Perhubungan, Firdaus, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola usaha di kawasan kota.
“Kami mendapat dukungan dari pihak KFC yang siap menyediakan area belakang sebagai kantong parkir. Selain itu, Jalan Endek dan area Toko Barata juga akan dimanfaatkan. Bangunan tambahan akan segera dibongkar agar bisa dijadikan lahan parkir. Konsep ini sudah jelas untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Fokus Penataan
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam rapat koordinasi ini antara lain:
- Zonasi Parkir: Penetapan kembali area parkir roda dua dan roda empat agar tidak mengganggu bahu jalan utama.
- Kawasan Pusat Kota: Penataan khusus di sekitar Bundaran Satam, Jalan Sriwijaya, Jalan Sudirman, dan area KV Senang yang kerap padat pada malam hari.
- Legalitas dan Retribusi: Pengawasan terhadap juru parkir liar serta transparansi penarikan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keterlibatan Pihak Ketiga
Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menegaskan bahwa keterlibatan pihak swasta dimungkinkan selama memberikan kontribusi nyata terhadap retribusi daerah.
“Potensi kantong parkir dan teknis pengaturannya akan kita kaji lebih lanjut. Ini proses berkelanjutan, tidak bisa langsung sempurna. Misalnya di Sriwijaya, kita lihat dulu mana yang bisa diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Syamsir menambahkan, pemilik usaha dan coffee shop akan diundang untuk berdiskusi terkait penataan parkir.
“Pemilik warkop juga akan kita ajak duduk bersama. Jangan hanya menarik pengunjung, tapi harus ikut mengatur. Jalan dan trotoar tidak boleh dijadikan parkir, karena pasti menimbulkan komplain,” tegasnya.
Harapan ke Depan
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang efektif dan segera diimplementasikan. Dengan langkah konkret tersebut, pemerintah optimistis permasalahan parkir di Kota Tanjungpandan dapat teratasi secara bertahap, sehingga kawasan kota menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.












