Pangkalpinang, 17 Juni 2026 – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyoroti praktik perjalanan dinas luar (DL) yang dinilai tidak efisien, di mana dalam satu agenda bisa melibatkan hingga 10 orang ASN sekaligus. Menurutnya, kondisi ini tidak sesuai dengan semangat penghematan anggaran negara.
Dalam pernyataannya, Gubernur menegaskan bahwa jumlah rombongan yang terlalu besar hanya akan memboroskan keuangan daerah. “Dinas luar kita perketat, ini kadang-kadang ke Bangka Tengah bisa 10 orang, jadi kita efisiensilah. Sesuai instruksi Pak Presiden, pemerintahan sekarang sedang tidak lagi baik-baik. Kita irit-iritlah,” ujarnya.
Ia pun menyebut kepala dinas dinilai lalai atau “kebobolan” dalam mengawasi bawahannya. “Kepala dinasnya bobol, sekarang dievaluasi. Mudah-mudahan mereka sadar,” tegasnya.
Evaluasi Menyeluruh Akan Dilakukan
Pemerintah provinsi akan melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan perjalanan dinas. Antara lain:
- Membatasi jumlah ASN yang ikut serta dalam satu kegiatan — tidak perlu rombongan besar. Jika hanya untuk pengiriman barang, cukup gunakan jasa ekspedisi guna mendukung perekonomian lokal.
- Menegakkan disiplin jam kerja secara ketat. ASN dan PPPK dilarang beraktivitas di luar kantor seperti berkunjung ke mal saat jam kerja; waktu istirahat resmi hanya pukul 12.00–13.00 WIB.
- Menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran. Pegawai yang kedapatan melanggar aturan akan dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai efek jera.
Tujuan Utama
Langkah ini diambil agar anggaran daerah lebih tepat sasaran, mengurangi pemborosan, sekaligus memperbaiki citra birokrasi. Gubernur mengingatkan, di tengah kondisi keuangan negara yang sedang tidak sehat, seluruh elemen pemerintahan wajib menjaga disiplin dan bekerja secara efektif.
Ringkasan Kebijakan Baru
| Aspek | Kebijakan Gubernur Hidayat Arsani |
|---|---|
| Perjalanan dinas luar | Dibatasi, tidak boleh rombongan besar |
| Kepala dinas | Akan dievaluasi jika lalai mengawasi ASN |
| Disiplin jam kerja | ASN/PPPK dilarang keluyuran di luar jam istirahat |
| Sanksi | Pemotongan TPP bagi pelanggar disiplin |












