Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Gubernur Hidayat Arsani Dorong Penguatan IPR dan Hilirisasi Timah Berbasis Koperasi di Babel
File 000000003a2c82098aac03d3496e8c43

Gubernur Hidayat Arsani Dorong Penguatan IPR dan Hilirisasi Timah Berbasis Koperasi di Babel

1000901633

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 27 Juli 2026 — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta mendorong hilirisasi timah melalui skema kemitraan koperasi dan BUMD.

Langkah ini disebut untuk memberi kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.

Perda IPR Jadi Payung Hukum Tambang Rakyat

Gubernur menyebut pengesahan Perda IPR menjadi dasar hukum agar masyarakat bisa menambang timah secara legal di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saat ini, kita tengah memperjuangkan IPR seluas 8.000 hektare… agar masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Hidayat Arsani.

Saat ini, 2.200 hektare IPR telah ditetapkan di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Tambahan 8.000 hektare masih diperjuangkan untuk wilayah Bangka, Bangka Barat, dan Belitung.

Kepala Dinas ESDM Babel Reskiansyah merinci batas luasan pengelolaan.

“Perda IPR telah mengatur… 10 hektare maksimal dikelola koperasi dan 5 hektare perorangan,” jelasnya.

Kelola Lewat Koperasi dan BUMD, Dorong Hilirisasi

Pengelolaan WPR/IPR diarahkan melalui koperasi berbadan hukum dan BUMD. Tujuannya untuk memastikan transparansi, pemerataan, dan keberlanjutan usaha.

Pemerintah juga mendorong agar timah tidak hanya dijual mentah, tetapi diolah di daerah.

“IPR ini hanya untuk kepentingan rakyat dan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Hidayat.

Dukungan DPRD dan Tujuan Ekonomi

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menilai kebijakan ini penting bagi perekonomian daerah.

“Kehadiran IPR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Pemprov menargetkan IPR dapat meningkatkan PDRB, kesejahteraan masyarakat, dan daya beli warga di kawasan tambang.

Tantangan: Tambang Ilegal hingga Infrastruktur

Meski positif, sejumlah tantangan masih ada. Perda IPR diharapkan menekan tambang ilegal dan penyelundupan timah. Proses perizinan juga akan dilakukan secara daring untuk mencegah penyalahgunaan.

Namun, kesiapan infrastruktur hilirisasi menjadi pekerjaan rumah. Fasilitas pengolahan timah di Babel harus diperkuat agar kebijakan hilirisasi tidak berhenti di wacana.

Rangkuman Kebijakan IPR Babel
Aspek Kebijakan Kutipan Penting
Wilayah IPR 2.200 hektare di Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur. Diperjuangkan tambahan 8.000 hektare. “Saat ini, kita tengah memperjuangkan IPR seluas 8.000 hektare… agar masyarakat bisa menambang secara legal.” – Hidayat Arsani
Batas Luasan Maksimal 10 hektare untuk koperasi, 5 hektare untuk perorangan. “Perda IPR telah mengatur… 10 hektare maksimal dikelola koperasi dan 5 hektare perorangan.” – Reskiansyah, Kadis ESDM Babel
Tujuan Ekonomi Meningkatkan PDRB, kesejahteraan, dan daya beli. “Kehadiran IPR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.” – Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Babel
Hilirisasi Dorongan agar timah diolah di Babel. “IPR ini hanya untuk kepentingan rakyat dan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi.” – Hidayat Arsani
Dengan penguatan WPR/IPR dan hilirisasi timah berbasis koperasi serta BUMD, Babel berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Laporan : Yudi K

Artikel Terkait

File 0000000051988209a83765c4ab3406a6

HIPMI Belitung: Krisis Tata Niaga…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 27 Juli…

Oplus

Berkas 9 Tersangka Penyalahgunaan Solar…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 2,7 Juli…