MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 9 September 2026 – Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 31 Agustus 2026.
Perpres ini menjadi payung hukum baru untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, dan keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem pertambangan timah di Babel.
Pokok Isi Perpres 79/2026
1. Struktur Biaya Produksi yang Adil
Perpres mewajibkan perhitungan biaya produksi berdasarkan komponen riil di lapangan.
Standar kualitas dan harga antara PT Timah Tbk dan Perusahaan Jasa Penambangan atau PJP harus berimbang dan saling menguntungkan.
Tujuan utama adalah menjaga keberlanjutan hubungan kerja agar tetap adil, transparan, dan akuntabel.
2. Kejelasan Asal-Usul Material
Setiap material hasil penambangan wajib dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
Fokus implementasi ditekankan di wilayah Belitung untuk mencegah praktik pertambangan ilegal dan memastikan transparansi rantai pasok timah dari hulu ke hilir.
3. Sinergi Lintas Sektoral
Pemerintah pusat mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam pembinaan tata kelola.
Perpres juga mempercepat proses penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan agar sesuai aturan.
Seluruh aktivitas wajib memenuhi prinsip good governance atau tata kelola yang baik.
Tujuan Utama Perpres
- Kepastian Hukum: Memberi dasar hukum jelas bagi pelaku usaha tambang timah.
- Perlindungan Operasional: Memastikan kegiatan penambangan berjalan tertib dan aman.
- Keadilan Ekonomi: Menata ulang biaya produksi secara transparan agar tidak merugikan salah satu pihak.
- Pemberantasan Tambang Ilegal: Memutus rantai timah ilegal melalui verifikasi asal-usul material.
Dampak Bagi Bangka Belitung
Bagi PT Timah Tbk: Mendapatkan kerangka kerja jelas dalam tata kelola biaya produksi dan standar peningkatan kualitas operasional.
Bagi PJP: Memiliki jaminan keuntungan yang adil sesuai kondisi riil di lapangan, bukan berdasarkan skema sepihak.
Bagi Masyarakat Belitung: Diharapkan aktivitas penambangan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberi dampak ekonomi langsung berupa lapangan kerja serta pendapatan daerah.
Pemerintah daerah Babel diminta segera melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi turunan agar Perpres dapat berjalan efektif.
Catatan Penting
Perlu dicermati bahwa terdapat dua Perpres dengan nomor sama di tahun 2026.
- Perpres 79/2026 tanggal 31 Agustus 2026: Tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel.
- Perpres 79/2026 tanggal 30 Juni 2026: Tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Agar tidak terjadi kebingungan, pemerintah mengimbau masyarakat merujuk pada tanggal penetapan dan judul resmi saat mencari informasi.












