Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • 11 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Belitung Disidang, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
InShot 20260910

11 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Belitung Disidang, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

MEDIA DAULAT RAKYAT BPANGKALPINANG, 10 September 2026Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang mulai menyidang 11 terdakwa kasus korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,16 triliun untuk periode 2015–2022.

Sidang perdana digelar pada 9 September 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fakta Utama Kasus
Jumlah terdakwa: 11 orang

  • 2 mantan pejabat PT Timah Tbk
  • 9 direktur perusahaan mitra usaha
    Kerugian negara: Rp4,16 triliun periode 2015–2022
    Lokasi sidang: Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
    Modus: Manipulasi Surat Perjanjian atau SP dan Surat Perintah Kerja atau SPK untuk melegitimasi kegiatan penambangan ilegal

Identitas Terdakwa
Dari internal PT Timah Tbk:

  1. Ahmad Subagja – Direktur Operasi Produksi 2012–2016
  2. Nur Adhi Kuncoro – Kepala Perencanaan Operasi Produksi 2015–2017

Dari pihak mitra usaha:

  1. Kurniawan Effendi Bong alias Afat – CV Teman Jaya
  2. Harianto – CV SR Bintang Babel
  3. Agus Slamet Prasetyo – PT Indometal Asia
  4. Steven Candra – PT Usaha Mandiri Bangun Persada
  5. Hendro alias Aliong To – CV Bintang Terang
  6. Hanizaruddin – PT Bangun Basel
  7. Yusuf alias Yuyu – CV Candra Jaya
  8. Usman Hamid alias Cenkiong – CV Usman Jaya Makmur
  9. Doni Indra alias DI – CV Diratama

Proses Persidangan
Sidang perdana: 9 September 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU
Majelis hakim: Dipimpin Marolop Winner Pasrolan Bakara, didampingi Hakim Anggota Imra Leri dan Hakim Ad Hoc Hendra
Agenda berikutnya: Pembacaan eksepsi dari para terdakwa dijadwalkan pada 16 September 2026

Plt. Kepala Kejari Bangka Selatan, Herri Hendra menegaskan:
“Sampai saat ini kami terus berproses dan tetap melakukan pemeriksaan. Semuanya dilakukan berdasarkan data dan bukti-bukti yang telah ada.”

Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan menambahkan:
“Tadi dakwaan sudah dibacakan. Agenda selanjutnya pembacaan eksepsi para terdakwa pada Rabu, 16 September.”

Analisis Singkat
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program kemitraan PT Timah yang seharusnya bertujuan memberdayakan masyarakat penambang. Namun dalam praktiknya program tersebut justru dijadikan celah untuk praktik penambangan ilegal.

Nilai kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan pejabat internal dan jaringan mitra usaha dalam satu skema yang sama.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana akuntabilitas tata kelola timah di Babel bisa diperbaiki ke depan.

Artikel Terkait

InShot 20260910

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi,…

MEDIA DAULAT RAKYAT SELAT SUNDA, 10…

InShot 20260910

Puisi Puisi Edy Sukardi

Ada saja pintu yang terbuka Ketika…

1788995323687

PLTU Belitung Salurkan 118.300 Liter…

MEDIA DAULAT RAKYAT BADAU, 10 September…