MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 17 September 2026 – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman pasir timah ilegal dari wilayah Pelabuhan Dusun Selindang, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 9 ton pasir timah siap kirim dan mengamankan dua orang pekerja di lokasi.
Pasir timah tersebut diduga kuat akan diselundupkan keluar daerah melalui jalur laut, dengan indikasi muatan akan dikirim menuju Malaysia.
Berawal dari Laporan Warga Dini Hari
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan barang pada dini hari di kawasan pelabuhan tikus Dusun Selindang. Warga melihat aktivitas keluar masuk truk pada jam yang tidak wajar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Belitung Timur langsung bergerak cepat. Sekitar 12 personel Satreskrim dikerahkan menuju lokasi penindakan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit truk yang sedang parkir di bibir pelabuhan dan memuat 180 karung berisi bijih atau pasir timah dengan total berat mencapai 9 ton. Seluruh karung dalam kondisi siap kirim dan sudah disusun rapi di dalam bak truk.
Dua Pekerja Diciduk, Bos Masuk DPO
Dua orang pekerja yang berada di lokasi saat penggerebekan langsung diciduk dan dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diketahui bertugas sebagai bagian dari operasional pengangkut barang di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan di balik upaya pengiriman ilegal ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah mengantongi identitas pemilik barang. Sosok pemilik barang atau penyandang dana utama yang disebut sebagai bos telah diidentifikasi dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Polisi menduga praktik ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pelabuhan Dusun Selindang diduga menjadi salah satu jalur favorit untuk penyelundupan hasil tambang ilegal karena minim pengawasan pada malam hari.
Barang Bukti 9 Ton Diamankan
Seluruh barang bukti berupa 9 ton pasir timah yang terbagi dalam 180 karung beserta kendaraan truk pengangkut saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel pasir timah untuk mengetahui kadar dan asal tambang, serta berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Belitung Timur.
Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Belitung Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah pesisir Belitung Timur.












