Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Yusril: Belum Bisa Bayangkan Konsekuensi Jika MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
InShot 20260926

Yusril: Belum Bisa Bayangkan Konsekuensi Jika MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 26 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengaku belum bisa membayangkan konsekuensi ketatanegaraan jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan hukum hingga krisis politik.

“Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi?” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan itu merespons gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan minimal SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah, membatalkan keputusan KPU, bahkan membatalkan pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Yusril menilai, sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur secara rinci skenario pemberhentian seorang wakil presiden yang sudah sah dilantik karena persoalan syarat pendidikan.

“Tidak ada instrumen hukum yang jelas. Hukum acara maupun undang-undang belum mengatur detail mekanisme jika seorang wapres yang sudah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal,” katanya.

Ia menambahkan, jika gugatan dikabulkan, status Gibran sebagai Wakil Presiden yang sudah sah melalui pelantikan di MPR akan berada dalam ketidakpastian. Jika jabatan wapres dianggap kosong, maka MPR harus memilih pengganti sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang tentu akan memicu dinamika politik yang besar.

Yusril juga mengkritik kecenderungan MK yang dalam beberapa putusan dianggap melampaui kewenangan sebagai negative legislator dan justru bertindak sebagai positive legislator dengan membuat norma baru.

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran ini menjadi salah satu perkara yang paling disorot karena berpotensi mengubah konstelasi politik nasional. Hingga kini, MK masih akan memeriksa kelayakan formil dan materil dari permohonan tersebut sebelum memutuskan.

Artikel Terkait

Oplus

Jokowi Dipastikan Jadi Ketua Dewan…

MEDIA DAULAT RAKYAT BANDUNG, 26 September…

InShot 20260926

Fenomena Harvest Moon Hiasi Langit…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 26 September…