Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • SAH RUU Ketenagakerjaan Disahkan DPR, 13 Aturan Baru Termasuk Larangan Tahan Ijazah
IMG 20261006 WA2445

SAH RUU Ketenagakerjaan Disahkan DPR, 13 Aturan Baru Termasuk Larangan Tahan Ijazah

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – RUU Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan 13 aturan baru yang revolusioner, salah satunya larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi ini memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan di era kerja modern.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

Pokok Aturan Baru dalam RUU Ketenagakerjaan

Berikut rangkuman 13 ketentuan utama yang diatur dalam undang-undang baru ini yang wajib diketahui pekerja dan pengusaha:

1. Larangan Tahan Ijazah
Perusahaan dilarang keras menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja seperti KTP, akta kelahiran, buku nikah, dalam proses perekrutan atau penempatan kerja. Praktik yang selama ini menjadi alat untuk mengikat pekerja secara paksa kini resmi ilegal dan bisa dipidana. Pekerja memiliki hak penuh atas dokumen pribadinya.

2. Penguatan BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi di bawah kementerian. Hal ini untuk memastikan sertifikasi kompetensi pekerja berjalan objektif, profesional, dan diakui internasional.

3. Pengawasan Ketenagakerjaan
Optimalisasi pengawasan melalui peningkatan jumlah dan kualitas SDM pengawas serta pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Selama ini rasio pengawas dan perusahaan sangat timpang, kini akan diperbaiki.

4. Integrasi Data Pusat-Daerah
Penyatuan data ketenagakerjaan untuk sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Selama ini data pengangguran, lowongan kerja, dan pelatihan di daerah sering tidak sinkron dengan pusat, kini akan satu pintu melalui sistem SIAPkerja.

5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP
Menjamin pekerja yang terkena PHK tetap mendapat perlindungan melalui pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perusahaan wajib membentuk dana cadangan pesangon sehingga saat PHK terjadi, pekerja tidak perlu menunggu lama dan tidak ada lagi alasan perusahaan tidak mampu bayar.

6. Hak Pekerja Perempuan
Kepastian cuti melahirkan selama 3 bulan dan cuti keguguran 1,5 bulan dengan upah penuh 100 persen. Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil atau mengambil cuti tersebut.

7. Perlindungan Pekerja Disabilitas
Menjamin hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Setiap perusahaan wajib memberikan akses, fasilitas, dan perlakuan yang sama. Kuota 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan disabilitas kini diperketat pengawasannya.

8. Produktivitas Tenaga Kerja
Kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas melalui pelatihan vokasi, pemagangan yang berkualitas, dan insentif produktivitas.

9. Pekerjaan Fleksibel
Perlindungan bagi jenis pekerjaan baru yang muncul di masa depan seperti pekerja platform digital, freelancer, remote worker, dan gig economy. Negara hadir memberikan jaminan sosial dan kepastian upah bagi mereka.

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak
Survei Kebutuhan Hidup Layak akan dilakukan oleh BPS dengan koordinasi Dewan Pengupahan Nasional secara ilmiah dan transparan. Penetapan upah minimum tidak lagi sekadar politis, tapi berbasis data kebutuhan riil.

11. Perlindungan Pencari Kerja dan Pemagang
Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan. Larangan eksploitasi peserta magang dengan jam kerja berlebihan tanpa uang saku yang layak kini diatur tegas.

12. Kebijakan Upah Minimum
Penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam penetapan upah minimum yang lebih demokratis dan berkeadilan.

13. Peran DPR dalam Pengawasan
DPR RI turut serta melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung, tidak hanya menyerahkan kepada eksekutif.

Menaker Yassierli menegaskan:
RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru, termasuk kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Ini adalah komitmen negara untuk memastikan pekerja bekerja dengan bermartabat.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan:
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

Implikasi bagi Pekerja dan Perusahaan

Bagi pekerja, undang-undang ini adalah angin segar. Kini memiliki kepastian hukum atas dokumen pribadi, hak cuti melahirkan dan keguguran dengan upah penuh, serta perlindungan saat PHK melalui JKP dan dana cadangan pesangon. Pekerja perempuan dan disabilitas mendapat tempat yang lebih terhormat.

Bagi perusahaan, wajib menyesuaikan kebijakan internal agar sesuai dengan aturan baru. Praktik menahan ijazah harus segera dihentikan. Sistem penggajian, pemagangan, dan rekrutmen harus direvisi. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pemerintah dan DPR memperkuat peran pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Sosialisasi akan dilakukan selama 3 bulan sebelum aturan ini berlaku penuh.

Dengan disahkannya UU ini, hubungan industrial Indonesia diharapkan memasuki babak baru yang lebih berkeadilan, di mana pekerja terlindungi dan pengusaha tetap bisa tumbuh, dua hal yang harus berjalan beriringan untuk Indonesia Emas 2045.

Penulis: Redaksi Nasional – Media Daulat Rakyat

Artikel Terkait

IMG 20261008 WA7261

PT Pelindo Regional 2 Tanjungpandan…

TANJUNGPANDAN, Media Daulat Rakyat – Kepedulian…