
JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT – Latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik setelah munculnya gugatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Berikut rangkuman riwayat pendidikannya berdasarkan data resmi dan penelusuran dokumen akademik.
Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di kota kelahirannya, Surakarta. Ia tercatat sebagai siswa SDN 16 Mangkubumen Kidul, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus pada tahun 2002.
Setelah menyelesaikan SMP, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di luar negeri. Ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura pada periode 2002-2004. Sekolah tersebut baru resmi beroperasi pada tahun 2001, sehingga Gibran termasuk salah satu angkatan awal.
Usai dari Singapura, Gibran sempat mengikuti program UTS Insearch di Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Program ini merupakan jalur persiapan untuk masuk ke University of Technology Sydney dan tidak menghasilkan gelar akademik, sehingga dalam verifikasi KPU dinilai sebagai bagian dari jenjang setara SMA.
Pendidikan tingginya ditempuh di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada tahun 2007-2010. Ia mengambil program studi Marketing. Saat itu MDIS memiliki kerja sama akademik resmi dengan University of Bradford, Inggris, sehingga ijazah Sarjana atau BSc (Hons) Marketing diterbitkan oleh University of Bradford. Gibran dinyatakan lulus pada tahun 2010 dengan predikat Second Class Honours, Second Division.
Ringkasan Riwayat Pendidikan
SD: SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo
SMP: SMP Negeri 1 Surakarta, lulus 2002
SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002-2004
Program Persiapan: UTS Insearch, Sydney, Australia, 2004-2007
S1: MDIS Singapura – University of Bradford Inggris, BSc Marketing (Hons), lulus 2010
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran Pilpres 2024 telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran dan menyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan tersebut karena alasan kedudukan hukum pemohon, polemik administratif tersebut dinyatakan telah selesai secara hukum.












