Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Kriminal
  • Geger! Rumah Warga di Cikampek Barat Didatangi Kelompok Bersenjata Tajam, Ibu dan Anak Menangis Ketakutan – Dilaporkan ke Polresta Karawang
InShot 20261026

Geger! Rumah Warga di Cikampek Barat Didatangi Kelompok Bersenjata Tajam, Ibu dan Anak Menangis Ketakutan – Dilaporkan ke Polresta Karawang

CIKAMPEK | MEDIA DAULAT RAKYAT – Rumah seorang warga di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, didatangi sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam pada Senin malam (19/10/2026). Peristiwa mencekam ini membuat korban dan keluarganya trauma.

Korban diketahui bernama Agnes (41), seorang ibu rumah tangga. Ia melaporkan kejadian ini ke Polresta Karawang dengan pendampingan LBH Jala Paksi.

Kronologi Mencekam Senin Malam

Waktu & Lokasi: Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Cikampek Barat.

Menurut keterangan korban, sekelompok orang datang dengan berteriak-teriak, menggedor rumah, serta memukul pagar dengan senjata tajam jenis parang. Suara gaduh itu membuat anak-anak korban menangis ketakutan.

Jumlah Terduga: Dalam laporan disebutkan ada lima orang terlibat, sebagian diduga merupakan oknum anggota LSM.

Bukti CCTV: Rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan dua pria bertato membawa parang, disusul sebuah mobil berisi enam orang lain yang mengawasi rumah korban dari jarak dekat.

Motif Diduga Salah Sasaran – Soal Mobil Leasing Tetangga

Pihak LBH Jala Paksi mengungkap motif diduga terkait persoalan mobil tetangga yang bermasalah dengan leasing.

Mobil tersebut diketahui disimpan di rumah Agnes, sehingga kelompok tersebut salah sasaran dan melakukan intimidasi ke rumah korban.

“Kami telah melaporkan dugaan pengancaman secara bersama-sama. Ada sekelompok orang diduga oknum anggota LSM yang datang membawa senjata tajam, menggedor-gedor, berteriak, dan melakukan intimidasi,” kata Ketua LBH Jala Paksi, Fajar Ramadan.

Laporan Resmi ke Polisi

Korban didampingi LBH Jala Paksi melapor ke Polresta Karawang pada Selasa malam (20/10/2026). Laporan tersebut mengacu pada Pasal 483 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berjalan.

Jeritan Korban: Keluarga Saya Ketakutan

Agnes menegaskan keluarganya tidak memiliki masalah dengan para pelaku.

“Saya merasa terancam. Kami tidak punya masalah dengan mereka, tetapi mereka datang membawa senjata tajam. Keluarga saya ketakutan, sampai anak-anak menangis,” ujar Agnes dengan suara bergetar.

Ia juga telah meminta bantuan warga dan perangkat desa setempat saat kejadian berlangsung.

Artikel Terkait

InShot 20261026

Harga Tepung Tapioka di Pasar…

MANGGAR | MEDIA DAULAT RAKYAT –…

InShot 20261026

Puisi Puisi Edy Sukardi

Gegara Perempuan (2) Dalam catatan sejarahada…

IMG 20261026 WA1998

Kota Tanjungpandan Diguyur Hujan Lebat…

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT –…