JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memamerkan dokumen riwayat pendidikan kliennya dari tingkat SD hingga S1 dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dipersoalkan penggugat.
Dokumen yang Dipamerkan di Persidangan
Rullyandi membeberkan deretan dokumen pendidikan Gibran di ruang sidang. Dokumen tersebut meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Ia menyatakan seluruh dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman.
“Kami sudah lampirkan semua dalam jawaban 69 halaman. Nanti dokumen aslinya akan kami hadirkan di persidangan,” ujar Rullyandi di PTUN Jakarta.
Sanggahan Penggugat: Belum Jawab Inti Gugatan
Namun, pihak penggugat yang diwakili Denny Indrayana menilai dokumen yang diperlihatkan belum menjawab persoalan utama terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan.
Denny secara khusus mempertanyakan dokumen Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia. Ia meminta kementerian terkait menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut, termasuk transkrip nilai dan bukti enrollment.
Denny juga mengaku pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut dalam persidangan, tetapi menurutnya permintaan itu belum dipenuhi.
“Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya ada yang ditutup-tutupi ini,” kata Denny.
Denny menegaskan pihaknya belum dapat memastikan keabsahan dokumen yang diperlihatkan karena belum melihat dokumen aslinya secara langsung di persidangan.
Poin Krusial Sidang
Sidang ini mengerucut pada satu persoalan: apakah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan berdasarkan dokumen akademik yang lengkap dan sesuai prosedur. Pihak penggugat menuntut transparansi dasar penerbitan surat tersebut, sementara pihak tergugat berpegang bahwa seluruh dokumen pendidikan sudah dilampirkan dan akan menghadirkan dokumen asli pada sidang lanjutan.
Majelis hakim PTUN Jakarta dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dokumen asli dan keterangan dari kementerian terkait.
Penulis: Tim Redaksi Nasional – Media Daulat Rakyat
Editor: Akhlanudin | Jakarta, 29 Oktober 2026












