
Dua nama dari unsur TNI dan Polri disebut dalam dakwaan kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Dalam berkas perkara yang melibatkan delapan terdakwa buruh angkut, tercantum nama dua aparat tersebut. Berdasarkan dakwaan perkara Ferry Martin Cs yang tertera pada situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungpandan, kedua nama yang disebut adalah Ganda, anggota TNI, dan Soni Carlo, anggota Polri, yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Syafitri Apriyuani, pada Selasa (27/5/2025) menyatakan bahwa dakwaan memang mencantumkan keterlibatan dua oknum tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kepastian peran mereka baru bisa dipastikan melalui proses pembuktian di persidangan serta hasil musyawarah majelis hakim yang akan dibacakan dalam putusan akhir.
Selain itu, kasus ini juga mencakup beberapa nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya Jeksen alias Ako Jeksen, Hendra alias Gusdur, dan Alew. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Inti dari perkara ini adalah keterlibatan delapan terdakwa, yakni Ferry Martin alias Feri, Nam Tjen, Hendra, Hendra Iwan, Min Yung, Men Khiong, Noto, dan Herriyanto, yang bertugas memindahkan pasir timah dari lokasi awal menuju Pelabuhan Tanjung Nyato. Dari pelabuhan tersebut, timah ilegal itu rencananya akan diangkut menggunakan kapal kayu menuju Johor, Malaysia.
Barang bukti yang disita berupa 452 karung pasir timah dengan berat bruto mencapai 17.155 kg dan kadar Sn 70,21 persen, sebagaimana hasil penimbangan di PT Timah, Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Namun, operasi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel pada dini hari, 9 Maret 2025.












