
Pelaku menggunakan kaos hitam polos diamankan anggota Babhinkamtibmas Kelurahan Melintang. (Foto: Istimewa/Polsek Bukit Intan)
Pangkalpinang, Bangka Belitung – Seorang pria bernama Faisyal Fahmi alias Ican (48), warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ditangkap aparat Polsek Bukit Intan pada Jumat (30/5/2025). Ia diduga melakukan penipuan dengan modus pembayaran QRIS palsu di sebuah toko kelontong di Kelurahan Melintang, Pangkalpinang.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosua Surya Admaja, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban curiga melihat pelaku sering berbelanja lebih dari dua kali dalam sehari.
“Terbongkar dari kecurigaan anak pemilik toko yang mengamati pelaku sering ke tokonya lebih dari dua kali dalam sehari. Dari kecurigaan tersebut, korban mengecek bukti pembayaran QRIS di grup WhatsApp yang ternyata tidak masuk,” ujar AKP Yosua dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak 13 Mei 2025 dengan menggunakan bukti transaksi QRIS palsu untuk berbelanja. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25 juta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah konter handphone tak jauh dari lokasi toko korban.
“Sehari pelaku melakukan penipuan bermodus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu satu hingga dua kali. Pelaku mengaku baru satu toko kelontong yang menjadi korban kejahatannya,” tambah Kapolsek.
Dampak dan Imbauan Kepolisian
Kasus penipuan QRIS ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil yang mengandalkan pembayaran digital. Ketua Asosiasi Pedagang Digital Bangka Belitung, Siti Rahayu, menyoroti pentingnya sistem verifikasi dalam transaksi digital.
“Kami harus memastikan bahwa konsumen dan pedagang merasa aman bertransaksi, atau mereka akan kembali menggunakan pembayaran tunai yang lebih sulit dikontrol,” jelasnya.
Pakar keamanan siber, Bambang Suryo dari Asosiasi Fintech Indonesia, menambahkan bahwa edukasi masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk mencegah modus serupa.
“Peningkatan teknologi harus diimbangi dengan sosialisasi dan sistem mitigasi risiko agar masyarakat tidak mudah tertipu,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi transaksi QRIS secara real-time melalui aplikasi atau notifikasi bank sebelum menyerahkan barang atau layanan kepada pembeli. Polisi juga mendorong pedagang untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Dengan meningkatnya kasus penipuan berbasis teknologi, masyarakat diharapkan lebih waspada dan terus memperbarui pengetahuan terkait keamanan transaksi digital.












