
Pangkalpinang—Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengalami kemajuan pesat, dengan tiga kabupaten yang telah mencapai 100 persen kepastian hukum.
Hingga Sabtu, 14 Juni 2025, sebanyak 279 Koperasi Merah Putih dari total 393 desa/kelurahan di Bangka Belitung telah berbadan hukum, setara dengan 70,99 persen dari keseluruhan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan bahwa angka ini mencerminkan langkah signifikan dalam memperkuat perekonomian berbasis koperasi di wilayah tersebut.
Menurut Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, tiga kabupaten yang telah mencapai legalitas penuh adalah Kabupaten Bangka Tengah (63 desa), Kabupaten Bangka Selatan (53 desa/kelurahan), dan Kabupaten Belitung Timur (39 desa/kelurahan).
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Bangka Belitung untuk mempercepat pendirian koperasi di seluruh provinsi.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar Harun.












