Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Dugaan Tambang Timah Ilegal di Sijuk, Kejari Belitung Siapkan Langkah Tipikor
Img 20250722 161201

Dugaan Tambang Timah Ilegal di Sijuk, Kejari Belitung Siapkan Langkah Tipikor

Img 20250722 161201

Belitung, Juli 2025 — Dugaan praktik tambang timah ilegal di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru setelah beredar bocoran surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung yang menyebutkan rencana pelimpahan kasus ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Surat tersebut memicu sorotan publik karena mengindikasikan adanya keterlibatan oknum dalam pengelolaan tambang tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat internal Kejari Belitung yang bocor ke publik menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, termasuk potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal. Lokasi tambang berada di wilayah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan diduga melibatkan jaringan pengangkutan serta pengolahan mineral timah secara ilegal.

Langkah Kejari Belitung ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang merugikan negara.

Sebelumnya, Kejari telah menginisiasi penandatanganan pakta integritas bersama PT Timah Tbk dan sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan arus pengiriman mineral timah dari Pulau Belitung

Sementara itu, Mahkamah Agung baru-baru ini mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam kasus serupa yang melibatkan Albert Arizona alias Aloi. Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp10 juta atas keterlibatannya dalam pengangkutan dan pengolahan timah ilegal

Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kasus tambang ilegal di Sijuk ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Belitung.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi, dan menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam di daerah.

Artikel Terkait

InShot 20260501

Hari Buruh 2026 di Belitung…

Belitung (– Peringatan Hari Buruh Internasional…

InShot 20260501

Presiden Tegaskan Komitmen Sediakan Hunian…

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan…

InShot 20260501

Puisi Puisi Edy Sukardi

Jejak-jejak Waktu Waktu berjalan tanpa suaratetapi…