
Jakarta, 3 September 2025 — Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh presiden merupakan langkah ekstrem yang hanya terjadi dua kali, masing-masing dalam konteks krisis politik dan transisi kekuasaan. Kedua peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam pembentukan sistem demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Soekarno Bubarkan DPR 1955: Awal Demokrasi Terpimpin
Pada 5 Maret 1960, Presiden Soekarno secara resmi membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960. Langkah ini diambil setelah DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah, memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif.
Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR), di mana anggota ditunjuk langsung oleh presiden. Pembubaran ini menjadi bagian dari transisi menuju Demokrasi Terpimpin, menyusul Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang sebelumnya membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
“Demokrasi kita bukan demokrasi Barat. Kita harus kembali ke kepribadian bangsa,” ujar Soekarno dalam pidatonya saat itu.
Gus Dur dan Maklumat 2001: Presiden Dilengserkan
Empat dekade kemudian, pada 23 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan maklumat yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR serta pembubaran Partai Golkar. Langkah ini diambil di tengah konflik politik yang memuncak, termasuk pembubaran dua kementerian tanpa persetujuan legislatif.
Namun, maklumat tersebut dinilai inkonstitusional. MPR segera menggelar sidang istimewa dan melengserkan Gus Dur dari jabatan presiden, menggantikannya dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri
Pasca reformasi, UUD 1945 hasil amandemen secara tegas melarang presiden membubarkan DPR. Pasal 7C menyatakan:
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ketentuan ini menjadi pengaman konstitusional agar kekuasaan eksekutif tidak melampaui batas dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.












