
Jakarta, 4 September 2025* — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial IS (39) atas dugaan membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI melalui media sosial TikTok.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9), oleh Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
“Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan,” ujar Himawan.
Konten yang diunggah melalui akun @hs02775 tersebut berisi ajakan penjarahan terhadap rumah Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), serta Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan,” tambah Himawan.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi satu KTP, satu unit telepon genggam, dan akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut. IS kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar:
- Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
- Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.












