intisari Berita
- Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal KUHP dan UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
- Penetapan ini merupakan kelanjutan dari polemik keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri.
Jakarta, 7 November 2025 – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga individu, yaitu Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada hari Jumat di Markas Polda Metro Jaya.
Detail Penyelidikan dan Jeratan Hukum
Penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung beberapa waktu, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiga individu tersebut menjadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang meliputi pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Reaksi dan Tanggapan Terkait
Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dalam polemik yang bermula dari keraguan atas keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan uji forensik terhadap ijazah tersebut dan menyatakan hasilnya sebagai asli. Namun, sejumlah pihak tetap meragukan keabsahan ijazah tersebut, yang kemudian memicu rangkaian peristiwa yang berujung pada penetapan status tersangka ini.
Tanggapan Pihak Terkait (Berdasarkan Informasi Tambahan dari Tribunnews.com)
- Rismon Sianipar: Sempat menantang pihak kepolisian untuk melakukan uji labfor ijazah Presiden Joko Widodo di lembaga forensik internasional dan menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
- Roy Suryo: Melaporkan penyidik Bareskrim terkait cara penyajian informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo yang dianggap kurang tepat.
- Prof. Yusuf Henuk: Mengemukakan pendapat bahwa ada kemungkinan Presiden Joko Widodo dikeluarkan (Drop Out/DO) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) jika Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bersangkutan berada di bawah angka 2.
Imbauan dan Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik secara berkala.












