Intisari Berita
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Roy Suryo termasuk salah satu tersangka, bersama tokoh lain seperti Eggi Sudjana dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
- Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster, berdasarkan perbuatan hukum masing-masing.
- Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan, dan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan jika diperlukan.
- Polisi berharap para tersangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu tersangka yang akan kembali diperiksa adalah Roy Suryo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, sesuai ketentuan dalam undang-undang.
“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan bahan oleh penyidik saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik agar hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi secara resmi dapat terpenuhi.
“Kami berharap para tersangka bisa hadir memenuhi panggilan, sehingga hak mereka untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara dapat dijalankan,” lanjutnya.
Delapan Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum masing-masing:
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Setiap klaster dikenakan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing individu.
Alasan Pembagian Klaster
Menurut Kombes Iman, pembagian klaster dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang tepat bagi masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Ini penting untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang akan dihadapi,” jelasnya.












