Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Bupati Belitung Apresiasi dan Dukung Penuh Raperda Inisiatif DPRD tentang Penertiban SKT
Inshot 20251110 224149148

Bupati Belitung Apresiasi dan Dukung Penuh Raperda Inisiatif DPRD tentang Penertiban SKT

Intisari Berita

  • Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Belitung atas inisiatif menyusun Raperda tentang Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT).
  • Raperda ini dianggap penting untuk menata administrasi pertanahan, menghindari tumpang tindih lahan, dan mencegah konflik sosial akibat SKT ganda.
  • Pemkab Belitung mendukung penuh semangat dan substansi Raperda, yang sejalan dengan prinsip good governance.
  • Bupati berharap Raperda ini menghasilkan sistem SKT yang tertib, seragam, akuntabel, dan menjadi basis data bagi BPN.
  • Ia juga mengingatkan bahwa SKT bukan jaminan otomatis untuk penerbitan sertifikat tanah.
  • Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, Raperda ini diharapkan menjadi produk hukum yang kuat dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

BELITUNG — Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Belitung yang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT).

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Belitung pada Senin (10/11/2025).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung, izinkan saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah mengangkat isu penting ini ke dalam agenda legislasi daerah,” ujar Bupati Djoni.

Menurutnya, Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menata sistem administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan tumpang tindih lahan yang kerap terjadi di masyarakat.

Bupati Djoni menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti belum seragamnya tata cara penerbitan SKT dan perbedaan persepsi antarinstansi mengenai kekuatan hukum dokumen tersebut. Akibatnya, sering terjadi kasus SKT ganda dan sengketa batas tanah yang menimbulkan ketidakpastian hukum hingga konflik sosial.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Belitung mendukung sepenuhnya semangat dan substansi Raperda ini, yang sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia berharap, kehadiran Raperda SKT dapat menciptakan sistem administrasi pertanahan yang tertib, seragam, dan akuntabel. Dengan sistem yang terverifikasi, pemetaan lokasi akan lebih akurat, dan arsip pertanahan desa serta kelurahan dapat menjadi basis data pendukung bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Djoni juga mengingatkan masyarakat bahwa penerbitan SKT tidak serta-merta memberikan hak hukum untuk penerbitan sertifikat tanah.

Ia mengajak seluruh pihak menjadikan Raperda ini sebagai tonggak pembangunan sistem pertanahan yang tertib secara hukum, transparan dalam pelayanan, dan adil bagi seluruh masyarakat Belitung.

Menutup sambutannya, Bupati menyatakan optimisme bahwa dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat, Raperda Penertiban SKT akan menjadi produk hukum yang kuat, implementatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait

InShot 20260501

Hari Buruh 2026 di Belitung…

Belitung (– Peringatan Hari Buruh Internasional…

InShot 20260501

Presiden Tegaskan Komitmen Sediakan Hunian…

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan…

InShot 20260501

Puisi Puisi Edy Sukardi

Jejak-jejak Waktu Waktu berjalan tanpa suaratetapi…