Intisari Berita
- Kejagung Bidik Pemodal Tambang Ilegal
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan penyelidikan terhadap pemilik modal besar di balik tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Bangka Tengah. Penggunaan alat berat dalam skala besar memicu kecurigaan keterlibatan pemodal kuat. Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap menerima laporan masyarakat terkait penyelundupan timah. - Izin Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan izin eksplorasi pasir kuarsa tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Penarikan ini dilakukan karena maraknya penyalahgunaan izin sebagai kedok tambang timah ilegal. Pemerintah pusat akan menata ulang perizinan dengan prinsip keberlanjutan dan akuntabilitas. - BPKP Audit Kerugian Negara
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh menyatakan akan melakukan audit kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah. BPKP akan bersinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan tata kelola hukum berjalan optimal.
BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah membidik pemilik modal besar di balik aktivitas tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Kecurigaan mencuat setelah ditemukan penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyelidiki seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal yang diduga memiliki kekuatan finansial besar.
“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ujar Burhanuddin saat meninjau lokasi bersama Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Rabu (19/11/2025).
Burhanuddin menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan tambang ilegal secara menyeluruh. Kejaksaan juga akan mengawal proses hukum hingga tuntas guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Ia menambahkan, barang-barang sitaan dari lokasi tambang akan dititipkan di PT Timah Tbk dan berpotensi dijadikan penyertaan modal negara.
“Kami juga siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. Jika datanya akurat, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Izin Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat
Dalam kunjungan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan izin di daerah.
“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil.
Ia mengungkapkan, izin eksplorasi pasir kuarsa kerap disalahgunakan sebagai kedok untuk menambang timah secara ilegal. Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha, mengevaluasi izin yang telah terbit, dan memastikan tidak ada tumpang tindih atau penyimpangan.
“Kita ingin tata kelola yang baik dan benar, serta mencegah kerusakan lingkungan. Prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas akan menjadi dasar dalam proses perizinan ke depan,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam.
BPKP Audit Kerugian Negara
Sementara itu, Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh menyatakan pihaknya akan melakukan audit mendalam untuk menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar.
“Kami akan melakukan verifikasi data dan menghitung semua unsur kerugian negara. Kami juga bersinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penegakan hukum lintas sektor,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan komitmen BPKP untuk mendukung penuh langkah-langkah penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.












