Intisari Berita:
- PT. STI Bina Sejahtera memperluas operasi di Belitung dengan menyewa lahan,
- Namun langkah ini dibayangi penolakan warga Desa Sungai Padang terhadap IUP perusahaan, terutama terkait lahan kebun yang ingin mereka wariskan.
Belitung, 26 November 2025 – PT. STI Bina Sejahtera memperluas cakupan operasionalnya di Belitung dengan menandatangani perjanjian sewa lahan seluas 0,35 hektar di Desa Sungai Padang, Kabupaten Belitung. Kesepakatan ini terjalin antara Antonius Robert, Direktur PT. STI Bina Sejahtera, dan Asri, pemilik lahan setempat, pada 22 September 2025, dan telah diresmikan di hadapan Notaris Indrayana di Tanjung Pandan.
Lahan yang terletak strategis di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. STI Bina Sejahtera ini akan disewa selama tiga tahun, mulai dari 2028 hingga 2030. Nilai sewa yang disepakati adalah Rp13.000.000, yang telah dibayarkan penuh saat penandatanganan perjanjian.
Menurut perjanjian tersebut, PT. STI Bina Sejahtera memiliki hak penuh atas segala tanaman yang tumbuh di lahan tersebut selama masa sewa.
Kedua belah pihak menyatakan bahwa kesepakatan ini dibuat tanpa paksaan dan sepenuhnya sadar, memberikan PT. STI Bina Sejahtera hak untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan rencana kerja perusahaan.
Febrina Eka Sari turut hadir sebagai saksi dalam penandatanganan perjanjian ini, yang semakin memperkuat legalitas dan transparansi proses sewa lahan.
Dengan adanya perjanjian ini, PT. STI Bina Sejahtera diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasionalnya di wilayah Belitung.
Kontroversi IUP PT. STI Bina Sejahtera Mencuat
Di tengah ekspansi PT. STI Bina Sejahtera, muncul penolakan dari warga Desa Sungai Padang terhadap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Rani, seorang warga berusia 65 tahun, secara terbuka meminta agar kebunnya seluas sekitar 4 hektar dikeluarkan dari wilayah IUP PT. STI Bina Sejahtera.
Rani telah berkebun di area tersebut sejak tahun 1988, menanam lada (sahang), karet, dan sengon. Ia baru mengetahui bahwa lahannya masuk dalam wilayah IUP pada Agustus 2025 saat pertemuan di desa.
Meskipun belum memiliki legalitas kepemilikan, Rani mengaku telah berupaya mengurusnya, namun merasa tidak diakomodir.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Belitung pada 8 September 2025, Rani dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap kompensasi dari perusahaan.
Dia lebih memilih untuk mewariskan kebunnya kepada anak cucu, sehingga meminta agar lahannya dikeluarkan dari IUP.
Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran warga terkait keberlanjutan mata pencaharian mereka dan potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Konflik antara perusahaan dan masyarakat ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya dialog serta solusi yang adil bagi kedua belah pihak.












