Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Fatwa MUI Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Rumah Rakyat, Anies Baswedan Pernah Usulkan Hal Serupa
Inshot 20251127 054133889

Fatwa MUI Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Rumah Rakyat, Anies Baswedan Pernah Usulkan Hal Serupa

Intisari Berita

  • MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan sebagai respons atas keluhan kenaikan PBB yang dianggap tidak adil, menekankan bahwa pajak seharusnya dikenakan pada harta produktif, bukan kebutuhan pokok seperti rumah.
  • Sebelumnya, Anies Baswedan juga telah mengusulkan hal serupa, menganggap rumah sebagai hak asasi yang seharusnya tidak dibebani pajak.
  • Fatwa ini diharapkan mendorong pemerintah untuk meninjau ulang formula PBB agar lebih adil dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Jakarta, 27 November 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung pada 20-23 November 2025.

Fatwa ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak sesuai dengan asas keadilan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut hadir sebagai solusi moral dan regulatif.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam atas masalah sosial akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya.

MUI menekankan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder-tersier, bukan pada kebutuhan pokok.

“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan,” kata Prof. Asrorun.

Sebelum fatwa ini terbit, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menyinggung isu kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah. Anies berpendapat bahwa rumah rakyat adalah hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dibebani pajak.

“Perumahan atau tempat tinggal adalah hak asasi manusia. PBB menetapkan ini sejak 1948,” ujarnya.

Anies mencontohkan kebijakan DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23/2022 yang membebaskan 60 m² tanah dan 36 m² bangunan dari PBB-P2.

“Semua rumah di Jakarta punya bagian yang tidak dikenai pajak, termasuk rumah mewah. Kaya–miskin haknya sama,” kata Anies.

Fatwa MUI ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang formula PBB agar lebih adil dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap regulasi baru dapat memastikan bahwa pajak benar-benar mencerminkan kemaslahatan dan tidak menjadi beban pada kebutuhan dasar rakyat.

Artikel Terkait

InShot 20260424

Wabup Belitung Apresiasi Kejuaraan Tinju…

Tanjungpandan, Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Wujudkan Masyarakat Sehat, Wabup Syamsir…

Tanjungpandan, .Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Puisi Puisi Edy Sukardi

Istri Rumahan vs istri Kantoran ESu…