Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Bandara Ilegal di IMIP Terungkap, Anak Buah Prabowo Sebut Kartel Ketar-Ketir: Pelanggaran Hukum Penerbangan dan Keimigrasian Diduga Kuat
Inshot 20251127 055609334

Bandara Ilegal di IMIP Terungkap, Anak Buah Prabowo Sebut Kartel Ketar-Ketir: Pelanggaran Hukum Penerbangan dan Keimigrasian Diduga Kuat

Intisari Berita

  • Wakil Menteri Haji, Dahnil A Simanjuntak, menyampaikan keprihatinannya melalui platform X mengenai keberadaan bandara ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan keterlibatan perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
  • Dahnil menyoroti bahwa bandara dengan kode ICAO WAMP dan IATA ini beroperasi di dalam kawasan industri megah IMIP tanpa adanya mekanisme pengawasan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Dahnil menegaskan bahwa keberadaan bandara ilegal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kedaulatan negara dan penyimpangan dari prosedur hukum yang seharusnya berlaku.
  • Dahnil menyatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah mengambil tindakan untuk menertibkan operasi bandara tersebut.

Jakarta, 27 November 2025 – Dugaan operasi ilegal sebuah bandara di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, memicu reaksi keras dari pemerintah.

Temuan ini terungkap setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengindikasikan potensi pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Wakil Menteri Haji, Dahnil A Simanjuntak, melalui platform X, mengungkapkan kekecewaannya atas keberadaan bandara yang beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.

“Bayangkan, bisa ada bandara beroperasi tanpa perangkat negara terlibat. Ini adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dengan kode ICAO WAMP dan IATA,” ujarnya, menyoroti bagaimana hal ini bisa terjadi di kawasan industri sebesar IMIP.

Dahnil menegaskan bahwa kejadian ini membuktikan negara telah dikangkangi dan mengisyaratkan adanya praktik kartel yang merasa terancam dengan penertiban ini.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk menertibkan bandara tersebut.

Potensi Pelanggaran UU:

Keberadaan bandara ilegal ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum di kawasan industri strategis, tetapi juga memunculkan dugaan kuat pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: Pengoperasian bandara tanpa izin yang sah melanggar ketentuan tentang keselamatan penerbangan, pengelolaan ruang udara, dan standar operasional bandara.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Tidak adanya pengawasan Bea Cukai berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penyelundupan barang ilegal dan penghindaran pajak.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Tidak adanya petugas Imigrasi memungkinkan lalu lintas orang asing yang tidak terkontrol, berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan pelanggaran izin tinggal.

Tindakan Hukum Selanjutnya:

Pemerintah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pendirian dan pengoperasian bandara ilegal ini.

Proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, pengawasan terhadap seluruh bandara dan fasilitas transportasi di Indonesia perlu ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga keamanan negara.

Artikel Terkait

InShot 20260424

Wabup Belitung Apresiasi Kejuaraan Tinju…

Tanjungpandan, Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Wujudkan Masyarakat Sehat, Wabup Syamsir…

Tanjungpandan, .Belitung – Wakil Bupati Belitung,…

InShot 20260424

Puisi Puisi Edy Sukardi

Istri Rumahan vs istri Kantoran ESu…