Intisari Berita
- Pansel Pemkab Belitung resmi umumkan hasil seleksi jabatan pimpinan pratama.
- Dari 10 jabatan yang dilelang, ditetapkan tiga peserta terbaik dengan nilai tertinggi.
- Hasil seleksi akan diserahkan ke Bupati Belitung untuk memilih satu nama yang akan dilantik sebagai kepala OPD.
- Jadwal pelantikan belum ditentukan, kemungkinan diumumkan setelah Bupati kembali dari dinas luar kota.
- Untuk jabatan Kepala Dukcapil, sesuai Permendagri No. 21/2021, tiga kandidat terbaik wajib melalui wawancara di level Dirjen Dukcapil.
- Pasca seleksi, Bupati juga akan melakukan penataan pejabat eselon III dan IV, mengisi jabatan yang kosong, dengan pertimbangan Baperjakat berdasarkan rekam jejak, kepangkatan, dan kebutuhan organisasi.
BELITUNG – Panitia seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil seleksi jabatan pimpinan pratama di lingkungan Pemkab Belitung. Berdasarkan surat nomor 011/Pansel.JPT/Belitung/2026, tercatat tiga peserta dengan nilai tertinggi dari 10 jabatan yang dilelang.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, Soebagio, membenarkan pengumuman tersebut. “Memang benar yang beredar di masyarakat, karena bisa dilihat langsung di website,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Proses Penetapan
- Hasil seleksi akan disampaikan kepada Bupati Belitung.
- Bupati kemudian memilih satu dari tiga nama terbaik untuk dilantik sebagai kepala OPD.
- Jadwal pelantikan belum ditentukan, kemungkinan diumumkan Senin mendatang karena Bupati sedang dinas luar kota.
Aturan Khusus Dukcapil
Mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2021, jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki mekanisme tambahan. Tiga kandidat terbaik harus melalui wawancara di level Dirjen Dukcapil. Prosesnya dilakukan melalui surat Bupati kepada Kemendagri, diteruskan lewat Gubernur.
“Soal itu kita tunggu keputusan Bupati, apakah menunggu proses atau dipisah,” kata Soebagio.
Penataan Eselon III dan IV
Selain seleksi jabatan pimpinan pratama, Bupati juga akan menata pejabat eselon III dan IV. Jabatan yang ditinggalkan peserta terpilih akan diisi kembali, terutama posisi sekretaris yang merangkap plt di beberapa OPD.
Penempatan pejabat eselon III dan IV menjadi kewenangan Bupati dengan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), berdasarkan rekam jejak, kepangkatan, dan kebutuhan organisasi.
“Nanti kita tunggu keputusan Bupati untuk hal itu,” tutup Soebagio.












