Intisari Berita
- PSI Mengkritik Inkonsistensi Partai Politik terkait Revisi UU KPK 2019
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir partai-partai politik yang kini menyalahkan Presiden Jokowi atas revisi UU KPK 2019. PSI menilai sikap ini inkonsisten, mengingat revisi tersebut awalnya diusulkan oleh Badan Legislasi DPR dengan dukungan lima partai besar (PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, dan Nasdem).
- Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa inisiatif revisi berasal dari DPR, bukan Presiden, dan keputusan akhir secara konstitusional ada di tangan DPR.
- Ia juga menambahkan bahwa sikap Jokowi yang mendukung evaluasi UU KPK saat ini merupakan bentuk keterbukaan untuk perbaikan sistem, bukan untuk memutarbalikkan fakta legislasi yang ada. PSI sendiri mendukung penguatan KPK dan percepatan RUU Perampasan Aset.
JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik keras partai-partai politik yang kini menyalahkan Presiden Joko Widodo atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Menurut Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, sikap tersebut menunjukkan inkonsistensi, mengingat partai-partai tersebut sebelumnya mendukung revisi UU KPK.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” ujar Ariyo dalam siaran pers pada Jumat (20/2/2026).
Ariyo menjelaskan bahwa berdasarkan catatan proses legislasi, inisiatif revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR. Lima partai pengusul revisi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem.
Oleh karena itu, Ariyo menilai tidak adil jika Jokowi menjadi sasaran kritik atas proses revisi tersebut. “Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” tegasnya.
Ariyo menambahkan, Jokowi memang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR. Namun, secara konstitusional, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011. “Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” katanya.
Terkait pernyataan Jokowi yang belakangan ini mendukung revisi kembali UU KPK, Ariyo menganggapnya sebagai bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi yang sehat, revisi UU dianggap sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan bukan hal yang tabu.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
PSI, lanjut Ariyo, tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. “Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” pungkasnya.












