Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Bupati Belitung Tindaklanjuti Kerusakan Jalan Air Buntar–Mentigi
InShot 20260224

Bupati Belitung Tindaklanjuti Kerusakan Jalan Air Buntar–Mentigi

Intisari Berita

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan kerusakan jalan Air Buntar–Mentigi terus berlarut akibat truk tambang tanah liat yang melebihi kapasitas. Jalan sepanjang 7,3 km itu rusak parah dengan retakan dan lubang besar.

Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapkan empat langkah:

  • Monitoring Andalalin untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan rute, jam operasional, dan muatan.
  • Penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.
  • Tuntutan tanggung jawab perusahaan atas dampak kerusakan.
  • Perbaikan jalan dengan skema teknis yang disertai pengendalian beban.

Belitung – Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan kerusakan jalan di ruas Air Buntar–Mentigi, Kecamatan Membalong, terus berlarut akibat aktivitas truk tambang tanah liat yang melebihi kapasitas.

“Kerusakan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemeliharaan rutin apabila sumber masalah, yakni beban angkut berlebih, tidak dikendalikan,” ujarnya di Tanjungpandan, Selasa.

Jalan sepanjang 7,3 kilometer tersebut mengalami retakan hingga lubang besar. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemeliharaan jalan kabupaten menjadi kewenangan Dinas PUPR Belitung, sementara operasional kendaraan tunduk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Empat Langkah Konkret
Bupati menyampaikan empat langkah penanganan:

  1. Monitoring Andalalin – Tim Monev akan mengevaluasi langsung kepatuhan perusahaan terhadap rute, jam operasional, dan kapasitas muatan.
  2. Penindakan Pelanggaran – Jika ditemukan muatan berlebih atau operasional tidak sesuai rekomendasi, akan dilakukan pembatasan hingga penindakan tegas.
  3. Tanggung Jawab Perusahaan – Pemerintah menuntut perusahaan bertanggung jawab atas dampak kerusakan sesuai ketentuan hukum.
  4. Perbaikan Jalan – Dilakukan sesuai tingkat kerusakan, dengan syarat pengendalian beban agar tidak terulang.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Andalalin yang membentuk tim monitoring khusus. “Infrastruktur publik adalah hak masyarakat dan tidak boleh menjadi korban aktivitas usaha yang tidak terkendali,” tegasnya.

Bupati memastikan pemerintah daerah akan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan kepentingan masyarakat. “Jalan harus berfungsi dengan aman dan aturan ditegakkan demi kepentingan luas,” ujarnya

Artikel Terkait

InShot 20260501

Hari Buruh 2026 di Belitung…

Belitung (– Peringatan Hari Buruh Internasional…

InShot 20260501

Presiden Tegaskan Komitmen Sediakan Hunian…

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan…

InShot 20260501

Puisi Puisi Edy Sukardi

Jejak-jejak Waktu Waktu berjalan tanpa suaratetapi…