Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
InShot 20260307

Pemerintah Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Intisari Berita

  • Aturan baru: Anak <16 tahun dilarang akses media sosial berisiko tinggi.
  • Mulai berlaku: 28 Maret 2026.
  • Platform terdampak: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox.
  • Tujuan: Lindungi anak dari ancaman digital (pornografi, perundungan, penipuan, adiksi).
  • Pesan utama: Pemerintah ingin ruang digital lebih aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

JAKARTA, –Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS. Aturan ini menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat mengakses platform digital berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring daring.

Kebijakan Baru
Mulai 28 Maret 2026, akun anak-anak di sejumlah platform akan dinonaktifkan secara bertahap. Tujuannya adalah menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis menghadapi ancaman digital yang semakin nyata.

“Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menunda akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam siaran pers, Jumat (6/3).

Ancaman Digital
Pemerintah menilai anak-anak menghadapi berbagai risiko serius di dunia maya, antara lain:

  • Paparan pornografi
  • Perundungan siber
  • Penipuan online
  • Kecanduan digital

Meutya menambahkan, pemerintah hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan algoritma yang kompleks.

“Orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.

Tahap Implementasi
Penonaktifan akun akan dilakukan bertahap di platform berikut:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Meutya menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan. Namun, pemerintah menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pembatasan akses, melainkan upaya menjaga masa depan generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita.”

Artikel Terkait

InShot 20260501

Hari Buruh 2026 di Belitung…

Belitung (– Peringatan Hari Buruh Internasional…

InShot 20260501

Presiden Tegaskan Komitmen Sediakan Hunian…

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan…

InShot 20260501

Puisi Puisi Edy Sukardi

Jejak-jejak Waktu Waktu berjalan tanpa suaratetapi…