intisari Berita
- Eks Kadishut Babel, H Marwan, ditangkap Tim Tabur Kejati Bangka Belitung usai Salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Bukit Betung (6/3/2026). Marwan merupakan terpidana kasus korupsi lahan 1.500 hektare bersama PT NKI dengan vonis kasasi 6 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta.
- Penangkapan berlangsung dramatis, sempat diwarnai perlawanan hingga pecah kaca mobil, sebelum akhirnya ia dibawa ke Kejati Babel.
Bangka- Mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung, H Marwan, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Babel pada Jumat (6/3/2026) siang. Penangkapan dilakukan usai ia melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, yang tak jauh dari kediamannya.
Status Buronan
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan Marwan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan terpidana kasus korupsi lahan seluas 1.500 hektare bersama PT Narina Keisha Imani (NKI).
Marwan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, setelah sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Proses Penangkapan
Penangkapan Marwan berlangsung dramatis. Dalam video yang diunggah Intrik.id, terlihat ia sempat menolak dibawa ke mobil Tim Tabur. Saat dimasukkan ke dalam mobil Avanza hitam, Marwan bahkan menendang kaca jendela sebelah kiri hingga pecah.
Keluarga yang berada di lokasi kemudian membujuk Marwan agar mengikuti permintaan petugas. Setelah situasi mereda, ia akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka menuju Kejati Babel.












