Intisari Berita
- Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Ketiganya resmi ditahan pada Minggu, 8 Maret 2026 dini hari setelah pemeriksaan dan bukti dinilai cukup.
- Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Babel menegaskan komitmen menangani tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Bangka Belitung – Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Ketiga tersangka berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51) resmi ditahan di Rutan Polda Babel setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menjelaskan bahwa para pelaku sebelumnya dipertemukan dengan korban untuk memastikan identitas.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, itu informasi yang kita terima dari Pak Direskrimum,” katanya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Agus menegaskan, Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












